Connect with us

Tulang Bawang

Dinas Perikanan Larang Masyarakat Lakukan Aksi Ilegal Fishing di Perairan Tuba

Published

on

Alteripost Tulang Bawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba) melalui Dinas Perikanan terus mengingatkan masyarakat sekitar agar menghindari penggunaan alat pencari ikan dengan metode ilegal fishing.

Tidak main-main bahkan pemerintah daerah setempat juga sudah menyebarkan surat Edaran Bupati Tulangbawang Nomor : B/500.5.3.2/531/IV.20/TB/XI/2023 tentang Larangan Aksi Ilegal Fishing dengan cara penyetruman dan menabur racun di perairan Tuba.

Kepala Dinas Perikanan Tuba Eka Saputra menjelaskan pihaknya beberapa waktu lalu sudah mengedarkan surat edaran Bupati tentang larangan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

“Himbauan melalui surat edaran Bupati tertanggal 24 November 2023 juga sudah kami berikan di seluruh Kecamatan”. Papar. Senin (26/2/2024).

Menurutnya terdapat berbagai alat ilegal fishing yang tentunya sangat dilarang dalam peruntukannya dalam mencari ikan di sungai dan laut.

Antara lain seperti alat setrum, putas (racun) serta jaring rapat yang dapat menangkap benih ikan sehingga merusak keberlangsungan hidup biota sungai di DAS Way Tuba.

Menurutnya hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar menanti apabila terdapat oknum masyarakat yang melanggar.

Hal tersebut berdasarkan pasal 85 Jo pasal 9 undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Berat tapi insyaallah dengan begitu masyarakat dapat sadar akan bahayanya ilegal fishing, dan kelestarian biota air kita tetap terjaga dan bisa sampai hingga generasi-generasi anak cucu kita yang akan datang,” terang Eka.

Ia juga berharap dengan adanya larangan itu masyarakat nantinya dapat sadar akan pentingnya menjaga kelestarian biota laut dan sungai yang ada di Tuba.

“Kalau bukan kita yang menjaganya siapa lagi, maka dari itu mari bersama-sama kita urus dan jaga kelestarian biota sungai maupun laut di tanah Sai Bumi Nengah Nyappur ini,” ajaknya. (Can).

Facebook Comments Box
Continue Reading

Tulang Bawang

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Tuba Gelar Rapat Persiapan Giat Pawai dan Seni Budaya

Published

on

Alteripost Tulang Bawang – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang menggelar rapat persiapan Pawai dan Seni Budaya dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Rapat tersebut digelar di aula rapat lantai II Bupati setempat, Kamis (06/08/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Antoni. Hadir juga pada kesempatan itu, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Kepala Sekolah, serta perwakilan komunitas seni se-Kabupaten Tulangbawang.

Dalam pawai budaya tersebut nantinya direncanakan akan menampilkan beragam penampilan, salah satunya lomba Drum band dari Tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) se-kabupaten Tulangbawang

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang menyampaikan bahwa salah satu agenda utama adalah pawai dramband yang akan dilaksanakan di Kota Menggala Rute Tangga Raja – Aspol Menggala.

“Untuk peserta dramband kita libatkan total 16 grup. Rinciannya 6 dari SD, 6 dari SMP, dan 4 dari SMA yang memiliki ekstrakurikuler dramband di Kabupaten Tulangbawang,” ungkapnya.

Menurutnya, Kegiatan pawai ini bukan hanya hiburan. Ini bentuk syukur kemerdekaan. Saya harap semua peserta tampil maksimal, tertib, dan menjadi contoh yang baik,” tuturnya.

Selain pawai dramband, rapat juga membahas persiapan pertunjukan seni budaya, penentuan rute, jadwal, serta unsur pengamanan dan ketertiban.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan meminta seluruh OPD, sekolah, dan komunitas terkait untuk berkoordinasi dengan baik.

“Kita ingin HUT RI ke-81 di Tulangbawang ini menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan menampilkan kekayaan budaya daerah yang ada,” terang Antoni. (Can)

Facebook Comments Box
Continue Reading