Tulang Bawang
Dinas Perikanan Larang Masyarakat Lakukan Aksi Ilegal Fishing di Perairan Tuba
Alteripost Tulang Bawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba) melalui Dinas Perikanan terus mengingatkan masyarakat sekitar agar menghindari penggunaan alat pencari ikan dengan metode ilegal fishing.
Tidak main-main bahkan pemerintah daerah setempat juga sudah menyebarkan surat Edaran Bupati Tulangbawang Nomor : B/500.5.3.2/531/IV.20/TB/XI/2023 tentang Larangan Aksi Ilegal Fishing dengan cara penyetruman dan menabur racun di perairan Tuba.
Kepala Dinas Perikanan Tuba Eka Saputra menjelaskan pihaknya beberapa waktu lalu sudah mengedarkan surat edaran Bupati tentang larangan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
“Himbauan melalui surat edaran Bupati tertanggal 24 November 2023 juga sudah kami berikan di seluruh Kecamatan”. Papar. Senin (26/2/2024).
Menurutnya terdapat berbagai alat ilegal fishing yang tentunya sangat dilarang dalam peruntukannya dalam mencari ikan di sungai dan laut.
Antara lain seperti alat setrum, putas (racun) serta jaring rapat yang dapat menangkap benih ikan sehingga merusak keberlangsungan hidup biota sungai di DAS Way Tuba.
Menurutnya hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar menanti apabila terdapat oknum masyarakat yang melanggar.
Hal tersebut berdasarkan pasal 85 Jo pasal 9 undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Berat tapi insyaallah dengan begitu masyarakat dapat sadar akan bahayanya ilegal fishing, dan kelestarian biota air kita tetap terjaga dan bisa sampai hingga generasi-generasi anak cucu kita yang akan datang,” terang Eka.
Ia juga berharap dengan adanya larangan itu masyarakat nantinya dapat sadar akan pentingnya menjaga kelestarian biota laut dan sungai yang ada di Tuba.
“Kalau bukan kita yang menjaganya siapa lagi, maka dari itu mari bersama-sama kita urus dan jaga kelestarian biota sungai maupun laut di tanah Sai Bumi Nengah Nyappur ini,” ajaknya. (Can).
Tulang Bawang
Wakil Bupati Hankam Hasan Pimpin Aksi Jumat Bersih di Perumahan Dinas 55 Menggala
Alteripost Tulang Bawang – Wakil Bupati Tulangbawang Hankam Hasan memimpin langsung aksi gotong royong Jumat bersih. Kegiatan kali ini dipusatkan di lingkungan perumahan dinas 55 dan sekitarnya, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan ini diikuti seluruh satuan kerja, dengan melibatkan seluruh pejabat setempat lainnya yang ada lingkup Pemkab Tulangbawang setempat.
Seperti diketahui, Kegiatan gotong royong lingkungan ini merupakan wujud kepedulian terhadap kebersihan dan kenyamanan kawasan perumahan dinas setempat.
Selain itu, kegiatan ini tidak hanya difokuskan pada pembersihan lingkungan, tetapi juga peninjauan kondisi rumah dinas, saluran drainase, dan gorong-gorong guna memastikan lingkungan tetap bersih, tertata, dan berfungsi dengan baik.
Dalam momen itu, Wakil Bupati Hankam Hasan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar sampah, terutama pada musim kemarau, guna mencegah potensi terjadinya kebakaran dan menjaga keselamatan lingkungan.
Dengan semangat kebersamaan, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari budaya hidup sehat dan tanggung jawab bersama. (Can)

