Lampung Selatan
Soal Periode Masa Jabatan Bupati Lamsel Nanang Ermanto Terus Menjadi Perdebatan di Kalangan Publik
Pro dan kontra soal periode masa jabatan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto terus menjadi perdebatan di kalangan publik. Jika sebelumnya pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto menyatakan baru terhitung satu periode, hal yang sama juga ditegaskan oleh Praktisi Hukum LBH Sai Bumi Selatan, Hasanuddin, SH.
Menurut Hasanuddin, persoalan mengenai periode atau jabatan Bupati Nanang Ermanto tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab, dia beranggapan dalam aturan undang-undang sudah jelas jika orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini baru terhitung satu kali menjabat sebagai bupati.
Bang Hasan Yunus, sapaan akrab Hasanuddin berpendapat, Bupati Nanang masih bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Lamsel. Dengan dasar paturan UU yang mengatur secara tegas tentang Pilkada.
“Yang pertama dasarnya, dalam putusan MK atas Uji Materi UU 10 tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati, walikota dalam pertimbangan majelis ada kalimat 2,5 tahun masa jabatan atau lebih dianggap 1 periode. Baik yang menjabat secara definitif maupun Penjabat Sementara, maka frase Penjabat Sementara (Pjs) yang dimaksud dalam perimbangan Majelis adalah pejabat (ASN) yang menjalankan tugas kepala daerah (kada) karena Bupati Definitif sedang cuti kampanye diluar tanggungan Negara bukan Pejabat Sementara akan beda tafsir. Pejabat Sementara meliputi semua baik Plh, Plt, Pj, maupun Pjs. Jadi yang dimaksud putusan MK adalah Penjabat bukannya Pejabat,” tegas Bang Hasan Yunus.
Kemudian, dasar berikutnya diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 pada Huruf o angka 4. Yang menyebut perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2,5 tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah dihitung sejak tanggal pelantikan. Sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan.
“Artinya, maka berdasar pada PKPU tersebut muncul pertanyaannya apakah jabatan Plt Bupati ada mekanisme pelantikan melaui sidang paripurna dan diangkat sumpah,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pasca OTT bupati dalam pemerintahan tidak boleh ada Vacum of power. Sehingga, ketika bupati berhalangan sementara karena tersandung masalah hukum maka posisi diambil alih oleh wakilnya.
“Dan dalam setiap mendatangani surat dalam kapasitas masih sebagai Wakil Bupati. Sampai dengan jabatan Wakil dikukuhkan sebagai Pelaksana tugas dengan di SK kan oleh Mendagri yang SKnya tetanggal namun berlaku surut sejak 07 Desember 2018. Lalu dilantik menjadi Bupati Definitif pada tanggal 12 Mei 2020. Jadi mulai tanggal itu yang akan dihitung masa periodenya apakah sudah masuk terhitung satu periode atau belum”. Lanjutnya.
Jika sebelumnya ada pendapat dari pakar hukum tata negara Unila yakni Dr. Budiono yang beranggapan bahwa jabatan pelaksana tugas bukan merupakan mandat tapi Delegasi karena sebagai wakil ini sejalan dgn Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat 4. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
“Sebagai Wakil artinya tanpa di SK-kan oleh Mendagri pun wajib Wakil menjalankan jabatan sementara posisi Bupati. SK Mendagri hanya mengukuhkan saja yang tentu kewenangannya belum penuh. Dan akan menjadi penuh setelah dilantik dan diangkat sumpah melalui paripurna. Maka disinilah mulai dihitungnya 2,5 tahun atau lebih sampai akhir masa jabatannya dalam menjalankan jabatan sebagai Bupati Definitif sebaimana ditegaskan dalam PKPU no 1 tahun 2020 dalam huruf O angka 4,” jelasnya lagi.
Dengan demikian, jabatan sebagai Plt tidak terhitung masuk hitungan periode. “Karena, kewenangan sebatas Delegasi atau SK mandat diluar konstitusi. Sehingga bupati Nanang Ermanto dipastikan boleh mencalonkan diri kembali,” pungkasnya.(*)
Lampung Selatan
HUT ke-26 Apkasi, Bupati Lampung Selatan Dorong Inovasi Kemandirian Fiskal
Alteripost Deli Serdang – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah terus diwujudkan melalui berbagai forum strategis tingkat nasional.
Salah satunya ditunjukkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat mengikuti Dialog Otonomi Daerah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), sebagai upaya memperkuat kapasitas daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.
Dialog yang berlangsung di Convention Hall, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (2/7/2026), tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto.
Forum dialog tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian HUT ke-26 Apkasi yang mempertemukan para bupati dari seluruh Indonesia.
Selain mempererat sinergi antarpemerintah kabupaten, kegiatan itu juga menjadi ruang diskusi mengenai berbagai strategi penguatan otonomi daerah, peningkatan daya saing, hingga kolaborasi dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Dalam forum tersebut mengemuka bahwa pemerintah daerah dituntut semakin adaptif dan inovatif di tengah semakin terbatasnya ruang fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Kondisi tersebut mendorong setiap daerah untuk mampu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan efektivitas belanja, serta membangun berbagai bentuk kolaborasi antardaerah.
Bupati Radityo Egi Pratama, mengatakan Dialog Otonomi Daerah memiliki peran penting sebagai wadah bertukar gagasan sekaligus memperkuat sinergi antarpemerintah kabupaten dalam merumuskan solusi atas berbagai tantangan pembangunan.
“Apkasi menjadi ruang kolaborasi bagi pemerintah kabupaten untuk saling belajar, berbagi pengalaman, dan memperkuat sinergi. Berbagai inovasi yang lahir dari forum ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Bupati Egi.
Menurut Egi, penguatan jejaring antardaerah menjadi modal penting dalam mendorong lahirnya berbagai inovasi, khususnya dalam meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi potensi dan pengelolaan sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Selama 26 tahun, Apkasi terus berperan sebagai wadah strategis bagi pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia dalam memperjuangkan aspirasi daerah, memperkuat kerja sama antardaerah, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui keikutsertaannya dalam forum nasional tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap dapat memperluas jejaring kerja sama sekaligus mengadopsi berbagai praktik terbaik dari daerah lain guna mendorong pembangunan yang inovatif, berdaya saing, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

