DPRD
Kota Baru Hidup Kembali, Mingrum Gumay Minta Fungsikan Pusdiklat Sat Pol PP di Kota Baru
Alteripost Lampung – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Mingrum Gumay meminta areal kota baru di fungsikan sementara menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sat Pol PP. Selasa (30/04/2024)
Mingrum Gumay menyebutkan bahwa kritik publik terhadap mangkraknya pembangunan di kota baru menjadikan dirinya termotivasi mendorong dan merekomendasikan pemanfaatan tata ruang di kota baru menjadi pusdiklat sat pol PP.
Di depan gubernur dan pihak terkait saya meminta pada kesempatan kali ini untuk mendorong dan mewujudkan pemanfaatan tata ruang kotabaru menjadi pusdiklat Satpol PP, selain menjadikan pusat pelatihan Sat Pol PP juga bisa di fungsikan untuk menjaga aset daerah disana “ Ujar Mingrum.
Ia juga menyebutkan pemanfaatan dan pengalihan fungsi sementara dapat menekan potensi kriminal dan lainnya yang digunakan oleh sejumlah pihak di area kota baru tersebut.
“ Saya lihat banyak pasangan muda-mudi yang duduk disana tanpa adanya pengawasan, kemudian saya dengar tempat itu juga digunakan untuk balap liar, mabuk-mabukan hingga transaksi narkotika “ Lanjutnya
Mingrum mengatakan salah satu faktor tidak berjalannya maksimal keberlanjutan pembangunan disana akibat dari kekuatan anggaran daerah yang belum memadai tetapi pemerintah juga tidak boleh melakukan pembiaran aset daerah di kota baru, jadi mari kita lakukan inovasi berbasis kreativitas disana.
“Silahkan diusulkan programn yang akan dilakukan dikotabaru, nanti kita bahas saat pembahsan di perubahan, saya pastikan DPRD akan dukung usulan tersebut “ Tutupnya.(*)
DPRD
Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif
Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.
Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.
Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.
“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.
Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.
Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.
“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.
Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.
“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.
Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.
“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.
Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.
Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.
“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

