Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Panen Raya Padi dan Jagung di Pantai Caligi Pesawaran
Alteripost Pesawaran – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Kepala Staf Angkatan Laut yang diwakili Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Erwin S. Aldedharma bersama Pj. Gubernur Lampung Samsudin melakukan Gebyar Panen Raya Padi dan Jagung, sekaligus penanaman bibit padi dan jagung, di Pantai Caligi, Kabupaten Pesawaran, Rabu (10/07/2024).
Pada kesempatan itu, juga diresmikan Masjid Al Hafizhan di Mako Lanal Lampung dengan ditandai pemotongan pita oleh Wakasal dan Mentan, didampingi Pj Gubernur Samsudin, Ibu Ketua Jalasenastri beserta ibu Pj. Ketua TP PKK provinsi Lampung.
Selain panen raya padi dan jagung, berbagai kegiatan juga digelar seperti penanaman padi simbolis, bakti sosial (baksos), dan bakti kesehatan (bakkes) yang meliputi pengobatan umum, pengobatan gigi, donor darah, khitanan massal, dan penyuluhan stunting anak, atraksi terjun payung, serta makan bergizi gratis yang diikuti oleh ratusan anak sekolah.
Program Gebyar Panen Raya ini merupakan hasil dari program ketahanan pangan TNI AL yang bertujuan untuk mengakselerasi dan mengatasi resiko kekurangan pangan, karena dunia saat sedang lagi mengalami krisis pangan dan krisis energi.
Dalam sambutannya, Mentan Amran mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang luar biasa. Program akselerasi pangan yang dijalankan oleh TNI AL merupakan salah satu langkah mitigasi risiko guna mengantisipasi kekurangan pangan yang dialami dunia saat ini.
Mentan berharap program ini menyukseskan kolaborasi akselerasi peningkatan ketahanan pangan bersama seluruh unsur.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) yang diwakili oleh Wakil Kasal menjelaskan kegiatan ini sebagai wujud peran aktif TNI Angkatan Laut dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional demi terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Wakasal mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Menteri Pertanian Republik Indonesia, serta Pj. Gubernur Lampung termasuk jajaran Forkopimda beserta komponen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya sehingga kegiatan pada hari ini dapat berjalan dengan tertib aman dan lancar.
Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan bahwa seluruh masyarakat menyaksikan panen bersama di lokasi Lanal Lampung. Hal ini merupakan salah satu wujud dukungan dan kerjasama TNI dalam pengembangan ketahanan pangan di Provinsi Lampung.
“Untuk itu saya atas nama Pemerintah Provinsi Lampung mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada TNI dan Menteri Pertanian Bapak Andi Amran Sulaiman, yang telah memberikan perhatian besar kepada sektor pertanian di Provinsi Lampung ini, khususnya program dan bantuan Peningkatan Areal Tanam dan Peningkatan Produksi Padi,” ujarnya.
Samsudin juga menjelaskan bahwa untuk mengatasi antisipasi dampak dari El Nino yang masih terasa hingga pertengahan 2024 ini, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian melalui program Penambahan Areal Tanam (PAT) untuk produksi padi dan jagung.
Menurutnya, PAT di Provinsi Lampung mendapat dukungan pembiayaan dari Kementerian Pertanian, yaitu Optimasi Lahan Rawa, Bantuan Alat dan Mesin Pertanian, Bantuan Pompanisasi, Kegiatan Irigasi Perpompaan, serta Pengembangan padi gogo (tumpeng sisip).
Samsudin berharap upaya dan dukungan bersama membuat semua target yang telah ditetapkan akan tercapai.
Pada akhir kegiatan, Mentan Amran, didampingi Wakasal RI dan Pj. Gubernur Samsudin menyerahkan bantuan secara simbolis kepada TNI AL berupa Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang digunakan untuk mengoptimalkan proses produksi pertanian, dan pelaksanaan makan bergizi gratis oleh siswa sekolah.(*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

