DPRD
Komisi V DPRD Provinsi Lampung Memanggil Poltekkes Dalam Rapat Dengar Pendapat
Alteripost Lampung – Adanya kontroversi seleksi mahasiswa baru, Komisi V DPRD Lampung memanggil Poltekkes dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi V, Selasa (11/6/2024).
Kontroversi seleksi menerima mahasiswa baru Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang tahun 2024 telah memicu perhatian serius Komisi V DPRD Lampung.
Puluhan mahasiswa yang diterima, tiba-tiba tak lolos esok harinya. Ini menyebabkan kecewa dan depresi mereka yang kena dampak.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menjelaskan, pertemuan ini bertujuan mencari solusi agar kejadian serupa tak terulang pada masa depan.
“Kami tak mencari salah tapi ingin memastikan tak ada lagi kejadian merugikan mahasiswa. Dampak kejadian ini sangat serius. Banyak mahasiswa kecewa dan depresi,” ungkap Yanuar.
Salah satu kasus mencuat ialah laporan orang tua calon mahasiswa karena anaknya sempat diterima melalui pengumuman di website Poltekkes pada malam hari. Namun esok hari, pengumuman itu menyatakan anaknya tak lolos.
Ia menegaskan, pihaknya memanggil Poltekkes untuk menanyakan persoalan ini dan mencari solusi tepat.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan, pihaknya harus memperjuangkan keluhan masyarakat. Apalagi ini menyangkut masa depan mahasiswa.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Lampung Fraksi PDIP, Budhi Condrowati, berharap kejadian serupa tak terulang pada kemudian hari.
“Kami berharap permasalahan ini segera diperbaiki dan tak terjadi lagi pada masa depan,” ujarnya.
Sementara, Direktur Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang, Dewi Purwaningsih, mengakui ada salah dalam proses pengumuman. Dia menjelaskan, hal itu berada di bawah wewenang pusat.
“Kami akan rapat internal mencari solusi atas kejadian ini. Kami juga akan memperhatikan dampak psikologis mahasiswa,” kata Dewi.
Dia juga menyebutkan, dari 37 mahasiswa mengalami masalah ini, Poltekkes mempertimbangkan untuk memfasilitasi 14 mahasiswa layak masuk berdasarkan syarat kesehatan.
“Berdasarkan hasil seleksi kesehatan, beberapa calon tak memenuhi syarat, seperti buta warna dan kondisi lainnya tak bisa dipaksakan,” jelasnya.(*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

