Connect with us

DPRD

Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Bakal Memanggil PLN Guna Mengevaluasi Masalah Listrik Padam

Published

on

Alteripost Lampung – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bakal memanggil PLN guna mengevaluasi masalah listrik padam yang terjadi lebih dari 24 jam di Lampung.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Ismet Roni mengatakan pemadaman listrik yang terjadi menyeluruh di Lampung berdampak terhadap semua sektor.

Hal itu menurutnya sangat menghambat aktivitas masyarakat maupun institusi dan perusahaan yang menggunakan listrik dalam menjalankan aktivitasnya.

“Ini kan dampaknga menyeluruh, termasuk UMKM yang menggunakan listrik untuk usahanya,” ujar Ismet Roni saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (5/6/2024).

“Yang jelas kita minta PLN segera menormalkan ini, jangan sampai berlarut-larut, karena ini mengganggu semua, bukan cuma sektor usaha tapi sampai ke rumah tangga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ismet menegaskan pihaknya bakal memanggil pihak PLN Lampung untuk melakukan klarifikasi terkait pemadaman listrik yang terjadi.

“Nanti kita agendakan sesegara mungkin kita panggil PLN untuk membahas ini,” pungkas anggota DPRD Fraksi Golkar ini.

Senada juga dikatakan anggota Komisi IV DPRD Lampung, Midi Iswanto yang menyatakan kejadian gangguan listrik semestinya bisa dimitigasi.

Terlebih kata dia, kejadian gangguan listrik bukan pertama kali terjadi di Lampung.

“Iya, kita akan panggil PLN untuk mengevaluasi kenapa bisa terjadi seperti ini,” kata Midi.

“Kita kan punya banyak pembangkit listrik di Lampung, kenapa harus bergantung dengan Sumatera Selatan,” jelas Anggota Fraksi Demokrat ini.

Lebih lanjut, Midi mengatakan bahwa PLN semestinya belajar dari kejadian serupa yang pernah dialami sebelumnya

“Semestinya kan PLN belajar, karena ini bukan yang pertama terjadi. Oleh karena itu kita akan panggil PLN untuk mengevaluasi ini,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda BPD

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).

Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Bapemperda berharap Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading