Connect with us

DPRD

Komisi V DPRD Mikdar Ilyas Ingatkan : PPDB Tidak Boleh Nebeng KK

Published

on

Alteripost Lampung – Menyikapi polemik carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru setiap tahun. Komisi V DPRD Lampung, panggil tiga komponen penting, yaitu Disdik Provinsi, Ombudsman, dan MKKS, untuk mengurangi persoalan yang membudaya di tatanan Pendidikan.

“Besok jam 10 kita akan bahas persoalan PPDB dengan Disdik, Ombudsman, dan MKKS. Untuk membahas budaya carut marut PPDB,” kata Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Rabu (19/06/2024).

Pemanggilan besok, Senior Gerindra Lampung itu melanjutkan lebih kepada penegasan kepada Disdik, MKKS, Ombudsman dan masyarakat Lampung, untuk bersama-sama mengawal secara seksama. Agar, carut marut, dan keluhan masyarakat bisa teratasi. Apalagi, sesuai instruksi dari Kementerian bahwa syarat nama kepala keluarga yang ada Kartu Keluarga (KK) calon PPDB wajib sinkron dengan Ijazah, dan Akte.

“Tadi, sudah ada komunikasi dengan Disdik. Bahwa, syarat KK yang diserahkan oleh Calon PPDB, wajib sinkron nama Kepala Keluarga nya, dengan Akte, dan Ijazah. Jadi, tidak ada lagi istilah nebeng Kk,” tegasnya.

Ketika masih ada penitipan Kk pada calon PPDB, kata Mikdar. Siapapun itu wajib melaporkan kepada Dinas sesuai tingkatan, DPRD di masing-masing daerah dan Provinsi, Aparat Penegak Hukum. Agar bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Apalagi, tadi Disdik sudah berjanji bahwa. Ketika, masih ada permainan nebeng KK, sistem akan menolak secara otomatis, dan jika ada oknum Pegawai yang melakukan itu, siap diberhentikan,” tegas Mikdar.

Untuk itu, inisiator Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang tersebut kembali menegaskan. Rapat dengan tiga komponen tersebut, merupakan bentuk komitmen dari wakil rakyat untuk memperjuangkan hak warga negara terkait pendidikan sesuai amanah UUD 1954.

“Kita harus kawal ini semua, agar budaya carut marut soal PPDB bisa selesai. Karena, saya miris dengan PPDB ini. Sebab, hak warga negara soal pendidikan terkesan di rampas oleh oknum,” kata Mikda.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading