Connect with us

DPRD

Anggota DPRD Ni Ketut Dewi Nadi Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila

Published

on

Alteripost Lampung Tengah – Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa wajib diamalkan nilai-nilainya oleh setiap warga negara Indonesia. Sebab, Pancasila merupakan pemersatu bangsa di tengah perbedaan suku, ras, budaya, maupun agama.

Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi dalam giat Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang digelar di Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Minggu (9/6/2024).

“Sudah kewajiban kita mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti bergotong royong, saling menghormati dan menghargai, maupun bertoleransi antar umat beragama,” jelas Dewi Nadi.

Selain itu menurutnya, masyarakat harus berpedoman pada empat pilar kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Empat pilar kebangsaan yang dimaksud yakni Pancasila, UUD 1946, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

“Pancasila itu pedoman hidup bermasyarakat. Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa yang memiliki makna bahwa segala kegiatan kehidupan bangsa Indonesia sehari-harinya harus sesuai dengan sila-sila yang ada dalam Pancasila,” jelas Anggota Komisi I DPRD Lampung ini seperti dilansir Lampungway.

Dewi Nadi juga menegaskan, saat ini banyak pihak yang ingin merubah Pancasila sebagai Ideologi Negara. Gerakan yang dikenal dengan radikalisme ini terus merongrong Pancasila, membenturkan Ideologi Negara dengan agama.

“Kita sebagai anak bangsa dan khususnya generasi muda harus pandai menilai agar tidak mudah terjerumus ke dalam doktrin – doktrin radikal,” tambah Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung ini.

Terlebih di tahun politik seperti sekarang ini, kata dia, setiap individu harus menghormati dan menghargai pilihan untuk calon pemimpin ke depan. Jangan sampai menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Diketahui, sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut dihadiri peserta dari masyarakat setempat yang tergabung dalam kelompok tani (Gapoktan), tokoh adat, tokoh masyarakat, dan kedua narasumber yakni Anggota DPR RI I Komang Koheri dan Anggota DPRD Lampung Tengah Ni Made Winarti.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif

Published

on

Foto: Ketua Pansus LKPj DPRD Lampung Lesty Putri Utami

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.

Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.

Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.

“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.

Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.

Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.

“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.

Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.

“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.

Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.

“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.

Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.

Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.

“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading