Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Tekankan Pentingnya Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024 di Pemkab Tubaba
Alteripost Tubaba – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menyatakan bahwa Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah cerminan dari pelaksanaan Pemilu yang bebas dan adil. Hal tersebut disampaikan Pj. Gubernur Lampung saat memberikan pengarahan terkait netralitas ASN bersama Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, Para Asisten, Para Pejabat Eselon 2, Camat, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), bertempat di Rumah Dinas Bupati Tulang Bawang Barat, Rabu (07/08/2024).
Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mengajak kepada seluruh yang hadir untuk menjadi motor penggerak netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Saya berharap semua yang hadir ditempat ini menjadi motor penggerak agar supaya ASN dimanapun tempat kita bekerja untuk melakukan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini,” harapnya.
Samsudin dalam kesempatan tersebut menerangkan bahwa indikator netralitas ASN mencakup berbagai aspek penting, Pertama, netralitas dalam karir ASN, memastikan tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon.
Kedua, netralitas dalam hubungan dengan partai politik, melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai, serta mencegah dukungan terbuka maupun tersembunyi terhadap partai tertentu. Ketiga, dalam kegiatan kampanye, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak menggunakan media sosial untuk mendukung kampanye, tidak mengenakan atribut PNS, tidak membagikan uang atau materi kampanye, serta tidak melibatkan pejabat atau menggunakan fasilitas negara. Keempat, netralitas dalam pelayanan publik mengharuskan ASN memberikan pelayanan yang adil tanpa mempengaruhi pilihan politik masyarakat.
Samsudin juga menerangkan bahwa maraknya pelanggaran netralitas ASN disebabkan oleh beberapa faktor utama. Mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi menjadi salah satu penyebab utama.
“Reformasi birokrasi harus selalu digaungkan,” tegasnya.
Samsudin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan asas netralitas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. ASN harus menjalankan perannya tanpa campur tangan politik. Pengawasan netralitas ASN dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, memastikan profesionalisme dan netralitas ASN, terutama selama periode pemilu.
Selain itu, pengaturan netralitas ASN dalam PP 94/2021 mencakup beberapa aspek penting untuk menjaga disiplin dan netralitas PNS. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga menekankan pentingnya etika dalam perilaku dan sikap PNS.
Selain itu, dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 mengatur bahwa Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) harus menjaga sikap netral dan bebas dari pengaruh politik dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Pelanggaran kode etik netralitas ASN mencakup tindakan seperti memasang spanduk atau alat peraga terkait calon peserta pemilu, menghadiri dan mendukung deklarasi atau kampanye calon secara aktif, serta memposting foto dengan calon atau tim sukses di media sosial. Pelanggaran disiplin yang dikenai hukuman disiplin berat meliputi tindakan serupa serta kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik.
“Ini semua beberapa indikator yang seringkali terjadi dalam pelanggaran ASN,” jelasnya.
Samsudin juga menjelaskan bahwa Pemilu yang ada di Provinsi Lampung dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan pemilu yang kondusif.
“Pemilu di Lampung ini ada 63 pengaduan, melihat 63 dari sekian banyak kabupaten tentulah ini termasuk pelaksanaan pemilu yang sangat kondusif, sangat baik,” jelasnya.
Dengan demikian Samsudin berharap pilkada serentak di Provinsi Lampung akan berjalan lebih baik lagi.
“Oleh karena itu, mari kita jaga betul dengan sebaik-baiknya agar pelaksanaan Pilkada ini lebih baik lagi, lebih damai lagi, lebih kondusif lagi dibandingkan dengan pemilu yang lalu,” pungkasnya. (*)
Lampung
Pemprov Lampung Sambut Positif Pemeriksaan Tematik BPK RI untuk Perkuat Ketahanan Energi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengikuti Grand Entry Meeting Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026 yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara daring dari Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kamis (20/8/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mengikuti kegiatan tersebut didampingi Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, Kepala BPKAD Mirza Irawan Dwi Atmaja, Inspektur Provinsi Lampung Bayana, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, serta sejumlah perwakilan OPD terkait.
Grand Entry Meeting merupakan pertemuan awal untuk menyamakan persepsi, membangun komunikasi, serta menyampaikan ruang lingkup dan metodologi pemeriksaan lintas sektor (cross-cutting audit) dalam mengawal program prioritas nasional ketahanan energi dari hulu hingga hilir.
Pemeriksaan tersebut bertujuan mengawal agenda Asta Cita bidang ketahanan energi pada Semester II Tahun 2026, menyelaraskan pengawasan keuangan negara dengan RPJMN 2025–2029, serta memastikan pengelolaan sektor energi berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan ketahanan energi merupakan persoalan nasional yang membutuhkan sinergi lintas sektor dan lintas pemerintahan.
“Upaya mewujudkan ketahanan energi tidak lagi menjadi tantangan sektoral, melainkan sebagai tujuan nasional yang menuntut sinergi berbagai kebijakan, sumber daya, dan pelaksanaan program.” ucapnya.
Menurut Isma, pemerintah daerah memiliki peran strategis melalui penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan integrasinya ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
BPK mencatat, dari 37 provinsi, 36 provinsi telah memasukkan indikator energi baru terbarukan (EBT) dalam RPJMD 2025–2029. Namun, baru tujuh provinsi yang targetnya telah selaras dengan RUED.
“Karena itu, kepemimpinan kepala daerah menjadi kunci dalam menyelaraskan Rencana Umum Energi Daerah dengan RPJMD agar target energi nasional dapat dicapai secara konsisten,” ujar Isma.
Isma Yatun juga menjelaskan, pemeriksaan tematik nasional ini tidak hanya menilai aspek kepatuhan, tetapi juga efektivitas kebijakan, program, dan pemanfaatan sumber daya di sektor energi.
Pemeriksaan akan melihat berbagai persoalan lintas sektor, mulai dari perencanaan, regulasi, pendanaan, infrastruktur, koordinasi antarinstansi hingga pelaksanaan program di tingkat pusat dan daerah.
“Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada kepatuhan, tetapi juga menilai efektivitas kebijakan, program, dan pemanfaatan sumber daya untuk mengidentifikasi capaian, tantangan, serta akar permasalahan yang memengaruhi ketahanan energi,” ujarnya
Isma berharap pemeriksaan tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dan memberikan dampak nyata.
“Kami berharap proses pemeriksaan ini menjadi ruang bersama untuk membangun pemahaman yang utuh atas capaian, tantangan, risiko, pola, dan praktik baik on the ground sehingga menghasilkan rekomendasi yang relevan, implementatif, dan berdampak nyata,” ucap Isma.
Selain itu Ia juga menekankan bahwa ketahanan energi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah.
“Pada akhirnya, ketahanan energi tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Pencapaiannya membutuhkan komitmen, sinergi, dan kesediaan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak dalam arah yang sama,” pungkas Isma Yatun. (Rls)

