Lampung
Gantikan Qudrotul Ikhwan, PJ Gubernur Lampung Lantik Ferli Yuledi Sebagai PJ Bupati Tuba
Alteripost Tulang Bawang – Sekretaris Daerah Tulangbawang Ferli Yuledi resmi dilantik sebagai Pj Bupati Tulang Bawang (Tuba) oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin. Pelantikan dan sumpah jabatan itu berlangsung di Balai Keratun Lantai 3 Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (10/8/2024).
Seperti diketahui, jabatan Qudrotul Ikhwan selaku Pj Bupati Tulangbawang sebelumnya akan berakhir pada 18 Desember 2024 mendatang.
Namun yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Penjabat Bupati, maka pengisian kekosongan Jabatan Penjabat Bupati Tulangbawang perlu dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengikat terhadap hal demikian.
Pelantikan ini dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, bahwa Penjabat Bupati atau Walikota diangkat dari Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.
Saat sambutannya PJ Gubernur Lampung Samsudin menuturkan atas nama Pemerintah Provinsi Lampung dirinya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap Qudrotul Ikhwan atas pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Pj Bupati Tulangbawang selama hampir dua periode masa jabatan tepatnya sejak tanggal 18 Desember tahun 2022.
“Kemarin terakhir saya bersama dengan Pak Qurotul Ikhwan, ternyata itu hari-hari terakhir kebersamaan menginap di rumah beliau, terima kasih banyak pak atas jamuan manisnya,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan pencapaian peningkatan nilai tambah produk-produk unggulan Daerah, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Pembangunan Infrastruktur Daerah, Reformasi Birokrasi, Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan, dan Perwujudan masyarakat yang religius, aman dan berbudaya di Kabupaten Tulang Bawang pada saat ini merupakan hasil kerja keras, cinta, rasa, dan karsa yang telah dilakukan oleh bapak Qudrotul Ikhwan selama menjadi Pj Bupati.
Selain itu tidak lupa ia juga berpesan kepada Qudrotul Ikhwan untuk dapat kembali fokus bekerja sebagai Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung sebagaimana mestinya.
“Kepada saudara Ferli Yuledi yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah janji jabatan sebagai Penjabat Bupati Tulangbawang Provinsi Lampung tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri no 100.2.1.3326 tahun 2024 tanggal 8 Agustus tahun 2024, saya mengucapkan selamat bertugas, segera lakukan langkah-langkah konsolidasi internal, perkuat komunikasi, koordinasi dengan DPRD, koordinasi dengan forkopimda, serta elemen-elemen masyarakat setempat,” pesan Samsudin.
Beliau juga meminta kepada Pj. Bupati Tulangbawang yang baru untuk dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah ditetapkan di dalam rencana kerja pembangunan Daerah oleh penjabat sebelumnya.
“Karena Bapak sudah terbiasa di sana, Bapak harus bekerja lebih cepat lagi, apalagi menjelang pemilihan Kepala Daerah ini sudah semakin dekat, lakukan kerja yang cepat, agar supaya pelaksanaan Pemilukada 2024 bisa dilaksanakan dengan baik, harmonis, damai di Kabupaten Tulangbawang,” tuturnya.
Untuk jabatan Pj Bupati Tulangbawang ini sendiri berlaku untuk masa jabatan 1 tahun ke depan atau sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang.
Setelah pengambilan sumpah dan janji jabatan Penjabat Bupati Tulangbawang ini juga dilaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tulang bawang dari ibu Herlinawati Qudrotul kepada Ibu Feby Levarina, dengan mengacu kepada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
Turut hadir juga dalam pelantikan itu para unsur Forkopimda Kabupaten Tuba, Sekdakab Tuba, Pj Ketua TP PKK Kabupaten Tuba, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kabag Setdakab serta Camat Se-Kabupaten Tulangbawang. (Can).
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

