Connect with us

Ekonomi dan Bisnis

Langkah OJK-Komisi XI DPR RI Edukasi Masyarakat di Lamteng dan Lampura

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Bapak Dr. Ir. H. A. Junaidi Auly, MM, menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat di 3 (tiga) kecamatan/kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu :

1. Kampung Rukti Endah, Kec. Seputih Raman, Lampung Tengah, Jumat, 23 Agustus 2024

2. Balai Desa Tanjung Mulyo, Kec. Abung Selatan, Lampung Utara, Sabtu, 24 Agustus 2024

3. Balai Desa Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu, 25 Agustus 2024

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap penggunaan produk jasa keuangan peer-to-peer lending sehingga meminimalisir mengakses entitas yang ilegal. Dalam kegiatan sosialisasi ini, materi yang akan disampaikan pada sosialisasi ini meliputi Pengenalan OJK, Waspada Pinjaman Online Ilegal, Pinjaman Online dan Waspada Investadi yang mana ketiga tema ini saling berkaitan dan sering ditemui di kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Kegiatan Sosialisasi bersama Anggota Komisi XI DPR RI ini dilakukan secara rutin, ke daerah-daerah yang memang sangat memerlukan edukasi Keuangan.  Tentunya banyak manfaat yang akan diperoleh, terlebih saat ini sedang marak penawaran-penawaran yang menyesatkan masyarakat, seperti investasi illegal, pinjol illegal bahkan sampai ke Judi Online.  Masyarakat juga kita bekali dengan pengetahuan bagaiman jika ingin memanfaatkan produk pinjaman atau kredit dari  industri jasa Keuangan untuk keperluan penambahan modal usaha,” ujar Otto.

Berdasarkan data yang didapat oleh Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 terdapat 6.680 pinjaman online ilegal dan 1.218 investasi ilegal yang telah diblokir dan dihentikan aktivitasnya. Lebih lanjut, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp139,67 Triliun.

Dalam penggunaannya keuangan digital dapat membantu ekonomi masyarakat maupun memperburuk kondisi ekonomi tersebut. Dalam praktiknya, fintech peer-to-peer lending dianggap sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman modal kerja dengan tenor yang singkat. Namun dewasa ini, terdapat cukup banyak penyimpangan terkait dengan penggunaan produk ini, salah satunya adalah penggunaan kredit untuk judi online.

Dengan materi tersebut diharapkan masyarakat lebih memahami dan berhati-hati dalam menyikapi penawaran-penawaran yang ada, sehingga ke depannya, masyarakat yang menjadi korban akan semakin berkurang dan masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi kebutuhan keuangannya, baik ketika memiliki uang maupun memerlukan uang.

OJK selaku regulator di sektor jasa keuangan serta 15 anggota Satgas PASTI lainnya senantiasa selalu mengupayakan pencegahan untuk menekan kerugian yang timbul pada masyarakat akibat dari maraknya pinjaman online dan investasi illegal.

OJK berharap sosialisasi yang disampaikan dapat diterima dan tentunya bermanfaat untuk masyarakat daerah, serta cermat dan bijak dalam mengelola keuangan, selalu berpedoman pada prinsip legal dan logis sebelum menggunakan produk jasa keuangan, serta mewaspadai bentuk penipuan transaksi keuangan digital yang sedang kerap terjadi dengan berbagai modus penawaran.

“Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ragu dalam melakukan transaksi Keuangan, dapat menghubungi OJK di Kontak 157, atau WA 081157157157 atau dapat datang ke kantor OJK Provinsi Lampung di Jl. Way Sekampung No.9 Pahoman Bandar Lampung,”

“Sehingga langkah preventif/pencegahan yang kita lakukan saat ini, dapat menjadi langkah awal bagi kita untuk mencegah masyarakat untuk tidak lagi mengakses entitas illegal dan saya juga berharap agar masyarakat dapat lebih aware sehingga tidak terjerumus lingkaran setan judi online,” ungkap Otto. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Ekonomi dan Bisnis

Perkuat Perlindungan Pekerja, Bank Lampung Digelari Juara I Jamsostek Award

Published

on

Alteripost Tulang Bawang – Bank Lampung meraih Juara I Jamsostek Award 2025 Tingkat Provinsi Lampung untuk kategori Badan Usaha Besar Menengah.

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian Penganugerahan Jamsostek Award 2025 yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Grand Mercure Bandar Lampung, Senin (5/10/2026).

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., didampingi Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan Kuncoro Budi Winarno, kepada Direktur Utama Bank Lampung Indra Merviana.

Assistant Vice President UKK Sekretaris Perusahaan Bank Lampung, Kartika Agus Yudharto, mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Bank Lampung dalam mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi merupakan bentuk perlindungan dan kepastian bagi pekerja serta keluarganya. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Bank Lampung untuk terus berkontribusi dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja,” ujar Kartika.

Jamsostek Award merupakan bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, dan badan usaha yang dinilai memiliki komitmen dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penghargaan tersebut sekaligus menjadi motivasi bagi Bank Lampung untuk terus memperkuat komitmen dalam mendukung perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading