Ruwajurai
Bawaslu Bersama KPU, KPID dan KI Menandatanganin SK Tentang Pemberitaan Iklan Kampanye
Alteripost Bandar Lampung – Bawaslu Provinsi Lampung bersama tiga lembaga lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung, dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota 2024 di Lampung, Minggu (10/11/2024).
Gugus tugas ini berfokus pada pengawasan media cetak, penyiaran, dan digital demi terciptanya kontestasi yang adil dan tertib.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran berbagai lembaga dan menekankan pentingnya peran media massa sebagai “pondasi rumah” dalam demokrasi.
“Demokrasi yang kuat membutuhkan media yang berintegritas. Dengan media menjalankan peranannya, kita dapat memperkuat demokrasi di Lampung,” ujar Iskardo.
Menurutnya, partisipasi media yang tertib dan patuh pada regulasi yang berlaku dapat menjadi kunci dalam menghindari pelanggaran selama tahapan Pilkada, yang saat ini masih dalam masa kampanye.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, juga menyampaikan apresiasi atas terbentuknya gugus tugas ini, yang menurutnya akan memperlancar proses kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November mendatang.
“Pemasangan iklan kampanye telah dimulai sejak hari ini dengan desain yang telah ditentukan oleh pasangan calon. Kami berharap seluruh media ikut berperan aktif dalam menyukseskan iklan kampanye secara tertib,” jelas Erwan.
Ia juga menambahkan bahwa KPU Provinsi Lampung telah menyiapkan logistik pemilihan untuk didistribusikan ke berbagai daerah, dengan memperhatikan faktor geografis dan cuaca.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, menegaskan bahwa transparansi adalah elemen penting dalam setiap proses demokrasi.
“Tidak ada demokrasi tanpa transparansi. KI Provinsi Lampung akan memastikan keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada ini,” katanya.
Erizal berharap agar semua pihak yang terlibat dapat memahami regulasi yang berlaku demi mewujudkan Pilkada yang luber, jurdil, dan damai.
Wakil Ketua KPID Provinsi Lampung, Wirdayati, menyoroti peran penting media penyiaran dalam menyukseskan Pilkada. “KPID mengawasi iklan kampanye di TV dan radio, mulai dari sebelum, selama, dan setelah masa kampanye,” ujar Wirdayati.
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat 107 lembaga penyiaran di Lampung, termasuk 30 TV lokal dan 76 radio, yang semuanya berperan dalam menyampaikan informasi Pilkada kepada masyarakat.
Wirdayati juga menekankan bahwa KPID akan bekerjasama dengan Bawaslu kabupaten/kota dalam mengawasi iklan kampanye, demi mencegah manipulasi informasi dan menjamin demokrasi yang bermartabat.
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar menuturkan Dengan adanya gugus tugas ini, keempat lembaga tersebut berkomitmen untuk bersama-sama menjaga proses Pilkada berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran.
“Kegiatan Gugus Tugas ini ialah Melakukan koordinasi antar lembaga dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye di media sebagai keterbukaan informasi publik. kemudian untuk Melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemberitaan, penyiaran, dan iklan pada tahapan kampanye meliputi identifikasi kerawanan, sosialisasi, partisipasi masyarakat, publikasi dan kegiatan pencegahan lainnya,” pungkasnya. (Ta).
Ruwajurai
Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan
Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.
Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.
Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.
Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.
“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

