Connect with us

Lampung Selatan

Dinas Kominfo Lamsel Gelar Pelatihan Pembuatan Konten Video Bagi Kelompok Informasi Masyarakat

Published

on

Alteripost Kalianda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan menggelar pelatihan pembuatan Konten Video bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Lampung Selatan.

Kegiatan yang digelar di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, Kamis (24/10/2024), serta diikuti anggota KIM sebanyak 60 peserta.

Acara dibuka dengan laporan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah yang menyampaikan tujuan pelatihan pembuatan konten video tersebut.

Anasrullah bilang, kegiatan itu bertujuan agar masyarakat yang berada di desa mendapatkan informasi-informasi yang  berkembang, baik berupa informasi dari pemerintah kepada masyarakat, dari masyarakat kepada  pemerintah maupun dari masyarakat kepada  masyarakat secara aktual.

“KIM bertugas antara lain untuk mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi, memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat. Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat  dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya,” kata Anasrullah.

Anasrullah juga menyampaikan, maksud dari kegiatan pelatihan pembuatan konten video itu juga agar anggota KIM dapat mengetahui visi, misi, tugas dan fungsi KIM itu sendiri.

“Salah satunya yakni, mengakses informasi dengan melakukan aktivitas untuk mengakses informasi dari berbagai sumber, baik sumber langsung maupun tidak langsung,” ujar Anasrullah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, sebagai lembaga layanan publik yang berperan dalam penyebaran informasi dan pemberdayaan masyarakat, KIM memegang peranan strategis dalam memperlancar arus informasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi sangat penting dalam memperkuat kapasitas KIM menghadapi era digital dan menguasai teknologi informasi. Kunci dari kesuksesan sebuah konten adalah kombinasi dari empat elemen, yakni mengedukasi, menginspirasi, meyakinkan, dan menghibur,” ujar Thamrin.

Thamrin berharap, pelatihan tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh peserta, sehingga nantinya KIM dapat berperan lebih aktif dalam menyebarkan informasi yang benar dan berkualitas kepada masyarakat.

“Pelatihan ini diharapkan mampu mengedukasi dan mempersiapkan anggota KIM agar mampu bertransformasi secara digital, serta menghasilkan video berkualitas yang dapat digunakan untuk mempromosikan potensi daerah, UMKM, dan menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Thamrin.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading