Connect with us

Lampung Selatan

Sampaikan Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pemkab Lamsel Adakan Workshop Bagi Perusahaan

Published

on

Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar workshop terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing di Bumi Khagom Mufakat, Kamis (31/10/2024).

Kegiatan yang digelar di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan itu, dibuka oleh Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry serta diikuti perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan agar mematuhi  regulasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Selain itu lanjut Badruzzaman, juga untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perusahaan terkait dengan penggunaan tenaga kerja dan meningkatkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan perusahaan, sehingga perusahaan akan lebih patuh terhadap kewajiban-kewajiban terkait penggunaan tenaga kerja asing.

“Dengan adanya workshop ini, diharapkan para pengusaha dapat lebih memahami ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam mempekerjakan TKA, sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif,” ujar Badruzzaman.

Sementara itu,  Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry menyampaikan, melalui kegiatan workshop itu dapat menjadi momentum dalam memahami perencanaan dan pengelolaan TKA yang sesuai dengan regulasi yang telah diatur.

“Kita juga menyadari bahwa kehadiran TKA di  Kabupaten Lampung Selatan juga diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industri tertentu. Oleh karena itu, saya berharap perusahaan dapat memaksimalkan peran TKA sebagai mitra bagi pekerja lokal sehingga alih pengetahuan dapat terwujud dengan baik,” kata Achmad Herry.

Achmad Hery juga mengajak, seluruh peserta yang hadir untuk berkomitmen dalam menjalankan kebijakan penggunaan TKA pada prinsip selektivitas dan satu pintu (one gate policy), sehingga kepentingan perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal dapat terlaksana tanpa mengurangi prinsip globalisasi.

“Tentunya kita berharap dengan adanya retribusi penggunaan tenaga kerja asing pada perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan, dapat menjadi kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” kata Achmad Herry. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading