Connect with us

DPRD

Jauharoh Haddad: Disiplin Prokes Sebagai Upaya Tekan Penyebaran Covid-19

Published

on

Foto: Jauharoh Haddad saat kembali melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

 

Alteripost.co, Lampung Tengah-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Jauharoh kembali turun ke Dapil dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di Desa Bangun Rejo Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (10/7/2021).

Dalam kesempatan tersebut dihadiri Kepala kampung Bangun Rejo Supranoto, Babinkamtibmas Supratikno, Kapolsek Gunung Sugih Teguh yang sekaligus menjadi narasumber bersama Drs. Saryono, M.H, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa setempat, kegiatan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan tidak kerumunan.

Di hadapan konstituennya, anggota Komisi V DPRD Lampung ini menyampaikan bahwa meski Kecamatan Gunung Sugih berstatus bukan zona merah, namun masyarakat harus tetap waspada dan berpedoman pada protokol kesehatan dari pemerintah berupa 6M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi, serta melakukan vaksinasi.

“Kita harus menjaga keluarga kita, sanak saudara dan lingkungan kita dari wabah Covid-19. Caranya dengan sama-sama menerapkan anjuran Protokol Kesehatan (Prokes), karena ya saat ini dengan penerapan 6M sebagai upaya kita dalam menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Ketua DPC PKB Lamteng ini juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul-kumpul dulu, dan tidak keluar rumah jika ada hal yang mendesak. Sebab, hal ini dapat memicu penyebaran Covid-19 yang kita bawa dari luar rumah.

‘Yang biasa nongkrong untuk saat ini ditiadakan dulu ya. Kasihan keluarga di rumah jika kita membawa virus itu ke dalam rumah. Maka, saya imbau kepada masyarakat untuk juga membatasi mobilitas,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut.

Menurutnya, saat ini banyak varian virus baru yang sudah masuk ke Indonesia, salah satunya jenis Delta yang sudah melumpuhkan India.

“Virus ini luar biasa, belum sampai lima menit bisa tertular. Untuk itu, saya imbau sekali lagi untuk tidak berkerumun. Karena kesehatan keluarga kita, ya kita sendiri yang jaga, bukan pemerintah ataupun aparat,” jelasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda BPD

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).

Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Bapemperda berharap Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading