Connect with us

Pendidikan

Kreativitas Mahasiswa UBL, Ciptakan Inhalasi Hydrogen Guna Bantu Pemulihan Pasien Covid-19

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Fakultas Teknik (FT) Universitas Bandar Lampung (UBL) merancang Inhalasi Hydrogen menggunakan metode Elektrolisis untuk meringankan gejala paru-paru akibat Covid-19. Penelitian tersebut dilakukan mahasiswa Program Studi (Prodi) Teknik Mesin UBL Dandi Efendi, beserta rekan-rekannya dengan didampingi oleh dosen pembimbing Riza Muhida, Ph.D., dan Muhamad Riza, Ph.D.

Dandi menjelaskan, prosedur atau langkah-langkah pembuatan Inhalasi Hydrogen dengan alat dan bahan yang mudah didapatkan. Alat dan bahan yang diperlukan adalah, Generator hydrogen, air, tabung regulator humidifier, masker oksigen, serta DC power supply.

Sedangkan langkah-langkah pembuatannya juga cukup mudah, yakni langkah pertama dengan menghubungkan selang dari tabung penampung air ke generator melalui connector in, lalu hubungkan selang dari generator ke tabung humidifier melalui connector out, kemudian hubungkan humidifier dengan oksigen mask, dan langkah terakhir hubungkan generator yang telah di rangkai dengan DC power supply.

“Cara kerja alat ini adalah membuat air masuk ke generator HHO, lalu air mengalami proses elektrolisis dan menghasilkan gas HHO (66 persen hydrogen dan 33 persen oxygen). Kemudian gas masuk ke tabung humidifier, setelah maluli tabung humidifier gas di alirkan ke oxygen mask,” papar Dandi saat diwawancara secara daring, Sabtu (10/07/2021).

Menurutnya, manfaat Inhalasi Hydrogen telah banyak dikemukakan oleh para ahli melalui berbagai artikel, salah satunya Menurut dr. Bintang Cristo Fernando, Sp.BS yang juga Kepala Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit PGI Cikini, Jakarta.

“Penggunaan hidrogen ini memiliki beragam manfaat dan fungsi, contohnya saat sampai di paru-paru, hidrogen memiliki fungsi sebagai antioksidan yang mendukung detoksifikasi sel. Jika sel-sel di paru-paru itu sedang mengalami toxifikasi seperti CO-nya tinggi, tidak bekerja, atau sedang bengkak, antioksidan berfungsi untuk melakukan detoksifikasi sel. Hal itu membuat sel tersebut terhidrasi dan permukaan sel mitokondria yang sudah terganggu akan baik kembali sehingga sel dapat bekerja lagi secara optimal seperti biasa dan mempercepat produksi kekebalan tubuh,” kata dia.

Berbagai laporan menunjukkan air hidrogen memiliki kualitas terapeutik dalam pengobatan kondisi paru-paru inflamasi kronis. Oleh karenanya memungkinkan dapat membantu meringankan gejala paru-paru yang parah dari Covid-19.

Dandi menuturkan bahwa Inhalasi Hydrogen buatan dirinya dan rekan-rekannya masih dalam tahap peninjauan ulang dari proses uji klinis dan kelayakan penggunaannya dari sisi medis.

“Sampai saat ini masih harus ditinjau ulang dari proses uji klinis dan kelayakan penggunaannya dari sisi medis. Kami sangat terbuka untuk melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan. Hal ini penting karena kami memerlukan masukan dari pihak terkait untuk penyempurnaan produk ini dari sisi medis,” tutur Dandi.

Diketahui bahwa sebenarnya pembuatan Inhalasi Hydrogen ini merupakan pekerjaan penelitian lanjutan yang awalnya untuk mengekstrak hidrogen (H) dari air (H2O). Pada awalnya Dandi fokus ke hidrogen untuk sumber energi pengganti bahan bakar minyak (BBM), yang mana penelitian ini sudah dilakukan sejak tahun lalu dalam rangka mengikuti program merdeka belajar di Program Studi Teknik Mesin UBL.

“Karena hasil penelitian semester lalu generator ini menghasilkan gas hidrogen dan oksigen, dimna gas hidrogen dapat di jadikan bahan bakar, dan oksigen nya bisa di tampung di tabung jika ingin di pergunakan kembali, dan ternyata gas dan air dari proses tersebut juga dapat di gunakan di bidang medis, dari sinilah saya dan rekan-rekan bersama bimbingan dosen memutuskan untuk membuat Inhalasi Hydrogen tersebut,” tutup Dandi. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pendidikan

Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru

Published

on

Foto: Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.

UU Pers: Benteng Lex Specialis

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).

“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.

Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara

Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.

Pesan Untuk Insan Pers

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.

Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading