Connect with us

Pendidikan

Gubernur Arinal Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Rawat Budaya Bangsa

Published

on

Foto: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merawat kelestarian budaya yang telah ada (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Arinal Djunaidi membuka acara Temu Karya Taman Budaya Se-Indonesia XX dengan tema “Pesona Ekspresi Di Tengah Pandemi”, di UPT Taman Budaya, Selasa (16/11/2021).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua Forum Taman Budaya se-Indonesia, Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung, Kepala Museum Basuki Abdullah, serta Seniman se-Indonesia.

Kegiatan Temu Karya Taman Budaya merupakan kegiatan yang diselenggarakan tiap tahun sejak tahun 2002. Sedianya kegiatan ini diselenggarakan di Lampung pada tahun lalu, namun karena situasi pandemi Covid-19 penyelenggaraannya tertunda. Pada tahun 2021 ini, Provinsi Lampung mendapat kehormatan sebagai tuan rumah penyelenggaraan Temu Karya Taman Budaya XX mulai tanggal 16-18 November 2021 diikuti oleh 18 Taman Budaya se-Indonesia.

Pameran Seni dan Pertunjukan merupakan materi utama dalam kegiatan ini. Setiap Provinsi diharapkan dapat menampilkan potensi budaya, keunikan adat istiadat masing-masing daerah yang dikreasi dalam bentuk pameran seni rupa, pertunjukan seni tari, musik, baca puisi, teater dan karya kolaborasi.

Sekretaris Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, Fitra Arda mengatakan bahwa kegiatan ini tidak saja dimaknai sebagai pertemuan tahunan saja tetapi juga memberi ruang dan fasilitasi para seniman dari berbagai bidang dan generasi dalam berkarya dan berinovasi dalam kemajuan kebudayaan.

Fitra Arda juga mengapresiasi Gubernur Arinal dan seluruh pihak terkait yang turut berkontribusi dalam kegiatan ini. Selain itu, atas fasilitasinya hadir bersama-sama dari seluruh Indonesia untuk berkegiatan budaya di Provinsi Lampung.

Sementara itu dalam sambutannya, Gubernur mengharapkan Taman Budaya dapat mempertahankan budaya dan tradisi sekaligus menciptakan hal-hal yang baru. Gubernur mengajak untuk merawat Taman Budaya untuk mempertahankan identitas, karakter, dan keunggulan sebagai sebuah bangsa.

“Saya mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Taman Budaya se-Indonesia yang hadir, mari kita rawat budaya Indonesia agar tidak punah dan tetap kita pertahankan,” kata Arinal.

Gubernur juga mengajak seluruh seniman, kritikus seni dan masyarakat untuk mengoptimalkan fungsi taman budaya. Taman Budaya dapat dioptimalkan menjadi tempat wisata seperti kegiatan olahraga, wisata kuliner, seni pertunjukan, termasuk mengadakan kegiatan seni budaya secara online maupun offline.

“Semoga dapat terus merajut jalinan rasa kekeluargaan dan persaudaraan dalam rangka memperkokoh persatuan Bangsa Indonesia melalui seni budaya,” ucap Arinal.

Selanjutnya, Gubernur melakukan pemukulan cetik bersama Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua Forum Taman Budaya se-Indonesia, Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung menandai dibukanya acara Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia XX. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pendidikan

Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru

Published

on

Foto: Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.

UU Pers: Benteng Lex Specialis

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).

“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.

Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara

Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.

Pesan Untuk Insan Pers

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.

Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading