Connect with us

Pendidikan

Cegah Anak Kecanduan Gadget, Mirza Ingatkan Para Orangtua Agar Tak Lalai

Published

on

Foto: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Perkembangan zaman kali ini tentunya memberikan dampak yang positif dan juga ada negatif. Salah satu contohnya adalah banyak anak-anak kecanduan gadget dan memberikan pengaruh buruk bagi diri mereka. Hal tersebut diutarakan Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Ansyori, Kamis (18/11/2021).

Ansyori menyebut, pihaknya di setiap hari kerja menerima 2-3 pasien anak – anak yang kecanduan game.

“Jadi anak kebiasaan megang gadget, dan terbiasa main game. Akhirnya, bukannya belajar dia ketagihan main game,” kata dia

Kabar tak sedap tersebut tentunya mendapat atensi dari DPRD Lampung. Sekertaris Komisi V Rahmat Mirzani Djausal mengaku prihatin dengan meningkatnya pasien anak gangguan jiwa akibat kecanduan game.

Pasien gangguan kejiwaan anak-anak dan remaja ini dimulai sejak Pandemi Covid-19 pada 2019-2021.

“Efek Pandemi Covid-19 banyak peningkatan pasien, terutama anak-anak karena kecanduan gadget untuk bermain game online,” kata Mirza.

Hal ini menjadi peringatan bagi para orangtua untuk selalu meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap anak-anaknya.

“Ini peringatan bagi kita semua, terutama orangtua agar tidak lalai dalam hal pengawasan. Sehingga anak-anaknya tidak menjadi seperti itu,” timpal dia.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut berjanji bakal segera mencari solusi untuk mengantisipasi peningkatan pasien anak-anak yang kecanduan game.

“Kita akan bicarakan dengan teman-teman di Komisi V. Karena ini menjadi permasalahan urgent yang ada di tengah masyarakat,” ucapnya. (Rls/Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pendidikan

Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru

Published

on

Foto: Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.

UU Pers: Benteng Lex Specialis

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).

“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.

Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara

Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.

Pesan Untuk Insan Pers

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.

Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading