Connect with us

Ruwajurai

Kakanwil Kemenkum Lampung Lantik dan Ambil Sumpah Janji Tiga Pejabat Manjerial

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung Santosa, melantik serta mengambil sumpah dan janji jabatan tiga pejabat manajerial di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Acara yang digelar di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama dan pegawai Kementerian Hukum Lampung. Senin, (13/01/2025).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Tahun 2025 yang mengatur pemberhentian dari jabatan manajerial dan non-manajerial serta pengangkatan pejabat baru di lingkungan Kementerian Hukum. Langkah tersebut merupakan upaya menyegarkan struktur kepemimpinan dimasa transisi kementerian guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung.

Dalam pelantikan ini, Yanvaldi Yanuar yang sebelumnya menjabat sebagai Analis SDM pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, kini dipercaya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Lampung.

Sementara itu, Arlisa Noviriantono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi dilantik sebagai Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.

Selanjutnya, Sari Mesfriati yang sebelumnya memegang jabatan Kepala Bagian Humas, Program, dan Pelaporan kini diamanahkan sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Lampung.

Dalam sambutannya, Kakanwil Santosa menegaskan pentingnya kerja sama tim dalam menjalankan roda organisasi. “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Mari biasakan tahu diri dan fokus pada tugas masing-masing dengan penuh integritas,” tegasnya.

Kakanwil Santosa juga mengingatkan agar para pejabat yang baru dilantik segera menyusun rencana kerja untuk satu tahun ke depan guna mendukung pembangunan Zona Integritas yang sedang dicanangkan. “Ini adalah kerja tim, bukan kerja individu. Setiap pokja yang ada harus siap menghadapi perubahan demi mewujudkan tujuan organisasi,” ujarnya.

Melalui pelantikan ini, diharapkan Kanwil Kementerian Hukum Lampung dapat terus mendukung berbagai program strategis yang telah direncanakan sepanjang tahun 2025 dan meningkatkan kinerja serta pelayanan dibidang hukum kepada masyarakat.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Ruwajurai

Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan

Published

on

Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.

Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.

Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.

Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.

“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading