Connect with us

Ruwajurai

Praktisi Hukum Agustinus Minta Pemerintah Dan Legislatif Cermati Asas Dominus Litis RUU KUHAP

Published

on

Alteripost Tulang Bawang – Asas dominus litis dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi sorotan beberapa praktisi hukum, akdemisi dan pemerhati.

Sebab Asas Dominus Litis dinilai berpotensi akan menimbulkan suatu tumpang tindih kewenangan lembaga di dalam penegakan hukum di Indonesia.

Fitra Agustinus, praktisi hukum dan akademisi dari Lampung menerangkan, bahwa asas dominus litis adalah asas hukum yang menempatkan seorang Jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara tersebut dapat layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses hukum.

“saya berpendapat bahwa apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh Jaksa maka akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan lembaga dalam penegakan hukum di Indonesia”. Terang Agustinus di kantor Hukum FA dan Partners  Tulang Bawang (Tuba) Pada Rabu (12/02/2025) lalu.

Agustinus juga menerangkan bahwa tugas dan fungsi Kepolisian nantinya akan bakal tergeser apabila dominus litis diterapkan di Indonesia. Masih menurut Agustinus bahwa sudah semestinya Jaksa cukup berperan sebagai penuntut umum dalam suatu perkara di pengadilan.

“kewenangan Jaksa sudah jelas dalam hal penuntutan pidana, saya mengingatkan kembali bahwa kewenangan Jaksa dalam sistem hukum Indonesia terbatas pada penuntutan pidana, sementara peran Kepolisian adalah sebagai penyelidik dan penyidik dalam suatu tindak pidana,” ungkapnya.

Agustinus juga menerangkan apabila revisi KUHAP tersebut disahkan, maka kewenangan Jaksa dalam menghentikan perkara dapat berakibat standar ganda dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut juga dinilai akan berpotensi membingungkan bagi masyarakat umum dalam mencari kepastian dan penegakkan hukum.

“jika Jaksa memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh Kepolisian tentunya juga akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum” terangnya.

Agustinus menyebutkan bahwa pembaruan dalam RUU KUHAP harus lebih mengutamakan kepastian hukum dengan sistem penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jangan terjebak dalam masalah kewenangan.

Agustinus juga berharap kepada pemerintah dan legislatif agar fokus pada penegakan supremasi hukum dengan mewujudkan sinergitas antara lembaga penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing yang sudah diatur oleh undang-undang dan telah berjalan baik selama ini tanpa terganggu dengan wacana dominus litis untuk menghindari sengketa kewenangan antar lembaga, gesekan dan intervensi. (CN)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Ruwajurai

BI Lampung: Inflasi 0,19 Persen, Stabil di Tengah Tekanan Global

Published

on

Alteripost Lampung – Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Lampung pada Maret 2026 mengalami inflasi sebesar 0,19 persen (month to month/mtm), lebih rendah dibandingkan Februari 2026 yang tercatat 0,36 persen (mtm). Angka ini juga sejalan dengan rata-rata inflasi Februari dalam tiga tahun terakhir yang berada di level 0,19 persen.

Secara tahunan, inflasi Lampung tercatat sebesar 1,16 persen (year on year/yoy), lebih rendah dibandingkan inflasi nasional yang mencapai 3,48 persen (yoy).

Inflasi Maret terutama didorong oleh kenaikan harga pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau serta transportasi. Komoditas utama penyumbang inflasi antara lain daging ayam ras (0,05 persen), bensin (0,04 persen), telur ayam ras (0,03 persen), dan beras (0,03 persen).

Kenaikan harga pangan tersebut dipicu meningkatnya permintaan selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idulfitri 2026.

Sementara itu, kenaikan harga bensin dipengaruhi penyesuaian harga BBM non-subsidi oleh PT Pertamina pada 1 Maret 2026, seiring dinamika harga minyak global.

Di sisi lain, tekanan inflasi tertahan oleh penurunan harga sejumlah komoditas. Cabai merah dan tomat masing-masing memberikan andil deflasi sebesar -0,09 persen dan -0,02 persen (mtm), seiring meningkatnya pasokan dari sentra produksi di Pesawaran dan Lampung Tengah.

Selain itu, penurunan harga emas dunia turut menekan harga emas perhiasan dengan andil -0,02 persen.

Ke depan, Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan (KPw) Lampung memprakirakan inflasi tetap terjaga dalam sasaran 2,5±1 persen (yoy) hingga akhir 2026. Meski demikian, sejumlah risiko masih perlu diwaspadai.

Dari sisi inflasi inti, risiko berasal dari peningkatan permintaan akibat kenaikan UMP 2025 sebesar 5,35 persen yang direalisasikan bertahap sepanjang 2026, serta potensi kenaikan harga emas dunia di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Sementara itu, pada komponen volatile food, risiko dipicu oleh rendahnya realisasi tanam akibat curah hujan tinggi pada Maret 2026 yang berpotensi menekan hasil panen. Selain itu, berdasarkan analisis BMKG, curah hujan diprakirakan rendah pada April–September, serta adanya potensi El Nino lemah pada semester II yang dapat mengganggu produksi pangan dan hortikultura.

Dari sisi administered prices, risiko inflasi berasal dari potensi kenaikan harga BBM akibat fluktuasi harga minyak dunia, serta dampak lanjutan kenaikan tarif Tol Lampung ruas Bakauheni–Terbanggi Besar terhadap biaya transportasi dan harga barang.

Dalam upaya menjaga stabilitas harga, BI bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung terus memperkuat strategi pengendalian inflasi melalui pendekatan 4K, yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif.

Langkah konkret yang dilakukan antara lain operasi pasar beras, penguatan kerja sama antar daerah, perbaikan distribusi pangan, hingga optimalisasi komunikasi publik guna menjaga ekspektasi inflasi di tengah ketidakpastian global.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading