Lampung
Wagub Jihan Nurlela Kunjungi 2 UPTD Dinas Sosial, Berdialog dan Memonitoring Pelayanan Terhadap Penyandang Disabilitas
Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melakukan kunjungan kerja ke 2 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Lampung di Bandarlampung, guna berdialog dan memonitoring sarana pelayanan penyandang disabilitas, Selasa (8/4/2024).
Dua UPTD yang dikunjungi yakni UPTD Tresna Werdha dan UPTD Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (PRSPD).
Kunjungan pertama dilakukan di UPTD PSLU Tresna Werdha yang berlokasi di Jl. Sitara No. 1490, Natar. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur melakukan peninjauan terhadap fasilitas layanan lansia, berdialog langsung dengan para penghuni panti, serta menyerahkan bantuan sosial sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat lanjut usia.
Usai kunjungan ke PSLU, Wakil Gubernur melanjutkan kegiatan ke UPTD PRSPD di Jl. Pramuka, Rajabasa. Di sana, Wagub Jihan juga melakukan monitoring terhadap sarana pelayanan penyandang disabilitas serta berdiskusi singkat dengan pihak pengelola mengenai pelaksanaan program rehabilitasi sosial.
Dalam kedua kunjungan ini, Wagub didampingi langsung oleh kepala UPTD masing-masing. Wakil Gubernur Jihan memberikan semangat kepada para penghuni dan pengelola UPTD. Diharapkan dengan kunjungan ini dapat memberikan berbagai efek positif pada seluruh UPTD Provinsi Lampung. (*)
Lampung
Sekdaprov Marindo Terima Aspirasi Insan Pers Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejumlah organisasi wartawan mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi oknum anggota tim media Gubernur terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Tuntutan tersebut diketahui buntut dari dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA yang diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman saat meliput agenda Gubernur di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026) lalu.
Kejadian tersebut membuka kembali tabir serupa yang diduga melibatkan tim media gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, menghasilkan dialog yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, didampingi sejumlah kepala OPD, serta perwakilan organisasi pers diantaranya, PWI, Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, Koalisi Wartawan Lampung, Taring, IJP, dan Pewarta Foto.
Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, menegaskan permintaan maaf harus datang dari pihak yang menjadi pokok persoalan.
“PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.
Menurut Andi, evaluasi internal tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tata kelola pendampingan media di lingkungan Pemprov Lampung bisa lebih profesional.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menegaskan persoalan ini bukan konflik pribadi, melainkan soal batas kewenangan tim media gubernur dan kebebasan pers.
Ia bahkan menolak permintaan maaf yang disampaikan Sekdaprov Marindo atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur.
“Mohon maaf, Pak Sekda dan kepala-kepala OPD lainnya, bukan kami bermasalah dengan Sekda ataupun Gubernur. Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena konteksnya bukan Gubernur atau Sekda yang berbuat salah,” tegas Abung.
Menurut Abung, pihak yang diduga melakukan penghalangan harus hadir dan bertanggung jawab langsung.
“Sejauh mana kewenangan tim media dalam melakukan peliputan? Apakah kelasnya di atas kawan-kawan jurnalis yang melakukan peliputan? Apakah dia punya hak untuk melarang?” ujarnya.
Ia menyebut setelah kasus AA mencuat, sejumlah wartawan lain juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, turut menyoroti dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L saat meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
Dalam laporan FJPI, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media gubernur hingga mengenai area dada dan membuatnya syok.
“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tidak sedang sendiri, Pak. Tetapi si L ini tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” kata Leni.
FJPI mendesak Pemprov mengevaluasi total tim media gubernur dan memperjelas SOP pendampingan agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kerja wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov dan jajaran Gubernur, serta berjanji segera melakukan evaluasi.
“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Ia mengatakan akan memberi ruang bagi oknum anggota tim media yang disebut dalam pokok persoalan, untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (Rls)

