Lampung
Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru, Gubernur Mirza: “Pelayanan Sekarang Gak Pakai Drama
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi meluncurkan layanan Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, sebuah inovasi pelayanan publik berbasis digital yang digadang-gadang akan memangkas waktu dan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, dari total sekitar 4 juta kendaraan yang tercatat di Provinsi Lampung, hanya 2 juta yang aktif dan hanya 38% di antaranya yang rutin membayar pajak kendaraan.
Data ini menjadi dasar perlunya kebijakan strategis untuk menstimulus kepatuhan masyarakat, salah satunya melalui digitalisasi layanan dan program pemutihan pajak yang akan dimulai 1 Mei 2025 mendatang.
“Biasanya kalau kita dengar kata ‘Samsat’, yang terbayang itu antrean panjang, berkas ribet. Tapi hari ini kita masuk ke babak baru: cukup 15–20 menit tanpa turun dari kendaraan, semua beres. Dari cek fisik, bayar pajak, sampai ambil pelat nomor, lebih cepat, mudah, transparan dan nggak drama-drama lagi” ujar Gubernur Mirza saat meresmikan Unit Layanan Samsat Digital Drive Thru Perpanjangan STNK 5 Tahunan di depan Kantor Gubernur Lampung, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Senin (21/04/2025).
Gubernur Mirza juga menambahkan bahwa transformasi layanan publik ini menjadi bagian dari upaya menuju birokrasi yang mudah, efisien, dan transparan. Ia juga mengungkapkan rencana peluncuran Super Apps oleh Pemprov Lampung yang akan mengintegrasikan layanan publik, termasuk Samsat Digital, ke dalam satu platform digital terpadu.
Tak hanya itu, Gubernur menyampaikan bahwa tingkat kemantapan jalan di Provinsi Lampung masih di angka 78%, jauh tertinggal dari provinsi tetangga seperti Sumatera Selatan dan Banten, yang memiliki alokasi APBD lebih besar (Rp12–13 triliun dibanding Lampung yang hanya Rp7 triliun). Maka dari itu, peningkatan PAD melalui kepatuhan pajak kendaraan menjadi langkah krusial untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur.
Sementara itu Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika dalam sambutannya menegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polri yang presisi dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Kami ingin menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Peluncuran Samsat Digital Drive Thru ini adalah langkah maju yang sangat penting bagi Provinsi Lampung,” ujarnya.
Kapolda juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Lampung, serta seluruh pihak yang berkolaborasi—mulai dari Korlantas, Bappenda, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Jasa Raharja, hingga BRI Wilayah Lampung.
Peresmian layanan ini ditandai dengan penekanan sirine oleh Gubernur dan Kapolda Lampung, serta penandatanganan nota kerja sama antarinstansi. Setelah itu, kedua pemimpin daerah meninjau langsung aktivitas warga yang memanfaatkan layanan Samsat Digital Drive Thru.
Warga terlihat antusias dan merasakan langsung manfaat dari layanan ini. Salah satunya, Edi Purwata (60), warga Teluk Betung, Kota Bandar Lampung yang menyampaikan: “Terima kasih Pak Gubernur, bagus ini pak, jadi cepat dan gampang. Warga jadi merasa terbantu.”
Senada, Imam (48) mengaku layanan ini sangat membantu karena membuat proses pembayaran pajak jadi efisien.
“Saya sangat senang dengan adanya layanan ini. Jadi lebih cepat dan mudah.” katanya.
Sementara Sutiman (74) merasa layanan ini sangat ramah bagi lansia.
“Ini bagus. Kalau biasanya ribet dan harus isi-isi formulir, sekarang cukup kasih KTP, BPKB, STNK, sudah selesai. Cepet ya. Dipermudah banget ini. Alhamdulillah,” ucapnya penuh semangat.
Langkah digitalisasi ini selaras dengan visi Gubernur Lampung: “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas” yang ingin mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
Dengan langkah progresif ini, Provinsi Lampung menandai sebuah era baru dalam pelayanan publik. Meskipun menjadi provinsi kedua setelah Jawa Barat yang menerapkan layanan ini, Gubernur menegaskan bahwa “Pelayanan kita tetap nomor satu”.(*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

