Lampung
Viral Ibu Hamil Ditandu, Pembangunan RSUD Pesisir Barat Dipercepat
Alteripost Pesisir Barat – Kabupaten Pesisir Barat akhirnya akan memiliki rumah sakit rujukan sendiri. Hal ini dipastikan setelah dilangsungkannya groundbreaking pembangunan RSUD KH Muhammad Thohir pada Rabu (8/5). Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela.
Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa pembangunan rumah sakit ini semula dijadwalkan untuk dimulai pada tahun 2026. Namun, keputusan untuk mempercepat proyek ini diambil setelah beredarnya video viral yang menunjukkan seorang ibu hamil harus ditandu menuju fasilitas kesehatan karena tidak adanya rumah sakit di wilayah tersebut.
“Awalnya memang dijadwalkan tahun depan. Tapi Ketua MPR RI, Pak Ahmad Muzani, datang langsung menemui saya, menunjukkan video seorang ibu yang akan melahirkan dan harus ditandu. Video itu sangat menyentuh. Saya tonton mungkin sampai tujuh kali. Ya sudah, kita percepat saja,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Ia menambahkan bahwa kehadiran Ketua MPR RI untuk menyampaikan langsung aspirasi tersebut menjadi dorongan kuat bagi Kementerian Kesehatan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan.
“Bayangkan, RI-5 (ketua MPR) datang ke RI-25 (Menteri Kesehatan), sambil membawa adiknya yaitu Gubernur Lampung. Katanya, ‘Dia mau kerja dan bisa kerja.’ Saya lihat kesungguhannya, dan saya percaya ini bisa menjadi amal jariyah untuk kita semua,” tambahnya.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kolaborasi dan perhatian dari pemerintah pusat menjadi kunci dimulainya proyek ini lebih awal dari yang direncanakan.
“Sebenarnya ini proyek tahun depan. Tapi karena Pak Muzani langsung sampaikan ke Pak Menteri, alhamdulillah hari ini kita bisa mulai. Ini bukti keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat Pesisir Barat, yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Gubernur Mirza.
Gubernur juga menyinggung pengalaman Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, yang pernah mengalami langsung keterbatasan akses layanan kesehatan saat bertugas sebagai dokter muda.
“Saat dr. Jihan koas dulu di RSUD Tanggamus, beliau sering menangani pasien rujukan dari Pesisir Barat. Banyak yang datang dalam kondisi kritis, bahkan ada yang tidak tertolong. Semoga dengan hadirnya rumah sakit ini, kejadian serupa bisa kita hindari,” lanjutnya.
Rumah sakit ini akan dibangun sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. RSUD KH Muhammad Thohir akan dilengkapi dengan fasilitas untuk menangani lima penyakit prioritas nasional: stroke, jantung, kanker, ginjal, serta kesehatan ibu dan anak.
“Kami akan lengkapi dengan CT scan, alat mamografi, hingga fasilitas hemodialisa. Kami ingin masyarakat tak perlu jauh-jauh ke Bandar Lampung hanya untuk cuci darah,” tegas Menkes.
Meski begitu, Budi juga menekankan pentingnya keberadaan tenaga medis yang memadai. Ia berharap rumah sakit ini nantinya diisi oleh dokter-dokter spesialis dari kalangan putra daerah.
“Spesialis itu langka. Cari dari warga lokal. Kalau perlu, kawinkan mereka dengan orang sini supaya betah. Gaji? Kalau lebih dari Sekda, tak masalah. Yang penting rakyat dapat layanan,” ujarnya, disambut tawa hadirin.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa pembangunan rumah sakit ini merupakan bentuk tanggapan atas suara rakyat yang selama ini kerap muncul di media sosial.
“Cerita pilu warga Pesisir Barat — ibu ditandu, perjalanan panjang ke rumah sakit — itu sering kami dengar. Hari ini, kita jawab dengan tindakan nyata. Masyarakat Pesisir Barat berhak atas keadilan dan kemajuan yang sama seperti daerah lain,” ujar Muzani.
Kunjungi Puskesmas, Evaluasi Pelayanan Dasar
Sebelum menghadiri groundbreaking RSUD, rombongan Menteri Kesehatan juga meninjau Puskesmas Ngambur di Kabupaten Pesisir Barat. Dalam kunjungannya, Menkes berdialog langsung dengan para petugas Puskesmas untuk mendengar berbagai kendala di lapangan — mulai dari distribusi obat, fasilitas, hingga ketersediaan tenaga medis.
Hal serupa juga dilakukan saat berada di RSUD KH Muhammad Thohir. Menteri Kesehatan secara langsung meminta laporan jumlah pasien bulanan serta mengecek ketersediaan dokter spesialis. (*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

