Connect with us

Lampung

Komitmen Pemprov Lampung: Fasilitasi Keberangkatan dan Uang Saku Jamaah Haji

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen penuh dalam mendampingi perjalanan spiritual masyarakatnya. Hingga pertengahan Mei ini, dua kloter awal jamaah calon haji asal Lampung telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Setiap jamaah haji tahun ini mendapatkan tambahan uang saku senilai Rp1 juta dari Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bentuk kepedulian Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (Gubernur Mirza). Jumat (16/5/2025).

Total anggaran yang dikucurkan untuk bantuan ini mencapai Rp7,05 miliar, diperuntukkan bagi seluruh 7.050 jamaah haji asal Provinsi Lampung. Bantuan ini melengkapi fasilitasi utama dari pemerintah pusat, yang tahun ini juga menurunkan biaya haji melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI, sebagai wujud keberpihakan terhadap umat.

Pemberangkatan dimulai sejak 2 Mei 2025, dengan Kloter 4 JKG. Mereka dilepas langsung oleh Gubernur Mirza di Gedung Madinatul Hujjaj, Asrama Haji Provinsi Lampung. Gubernur menyampaikan bahwa ibadah haji adalah anugerah yang tidak semua orang bisa raih, dan karena itu perlu disambut dengan syukur dan keikhlasan.

“Saya titip, jaga niat, jaga ibadah, dan jaga nama baik Lampung. Bapak-Ibu adalah duta daerah di Tanah Suci. Jadikan keberangkatan ini sebagai ibadah sepenuh hati,” pesan Gubernur dalam sambutannya.

Kloter kedua, yang merupakan bagian dari gelombang dua, diberangkatkan pada 16 Mei 2025, dalam Kloter 38 JKG. Mereka memasuki Asrama Haji Lampung untuk persiapan sebelum diterbangkan ke Jeddah. Jamaah ini termasuk dalam skema fast track, yakni jalur cepat imigrasi yang memungkinkan mereka langsung menuju Makkah tanpa transit di Madinah.

“Skema ini sangat membantu, khususnya bagi jamaah lansia, karena mempercepat waktu perjalanan dan meminimalisir kelelahan,” ujar Ansori, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Lampung.

Dalam sambutannya saat pelepasan kloter pertama, Gubernur Mirza menyatakan bahwa uang saku yang diberikan oleh Pemprov Lampung bukan sekadar simbol. Melainkan bentuk konkret pelayanan daerah kepada umat Islam yang sedang menjalankan rukun Islam kelima.

“Dana ini bukan sekadar bantuan, tapi bentuk kehadiran dan pelayanan pemerintah daerah di tengah umat. Kami ingin memastikan bahwa ibadah ini bisa dilaksanakan lebih nyaman, dan para jamaah bisa fokus menjalani setiap rukun haji,” kata Gubernur.

Ia juga mengingatkan agar dana ini digunakan untuk kebutuhan ibadah, bukan semata-mata oleh-oleh.

Dari total 7.050 jamaah yang akan diberangkatkan dalam 19 kloter, masing-masing kloter terdiri dari 393 jamaah. Pemerintah juga memberi perhatian khusus kepada jamaah lansia dan difabel. Salah satu jamaah tertua, Sutiah Sunyoto (107 tahun) dari Kabupaten Lampung Selatan, tergabung dalam Kloter JKG 19. Sementara jamaah termuda adalah Muhammad Bahauddin (18 tahun) dari Lampung Utara.

“Keberangkatan ini bukan hanya ibadah individu, tetapi juga peristiwa kolektif umat. Maka kami mengingatkan para petugas agar menjalankan tugas dengan ikhlas, karena ini bagian dari ibadah,” ujar Plt. Kakanwil Kemenag Lampung, Erwinto.

Sejalan dengan dukungan daerah, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI juga telah menyiapkan layanan menyeluruh bagi jamaah, termasuk akomodasi, katering, dan transportasi di Arab Saudi. Jamaah akan tinggal sekitar 41 hari, dan akan mendapatkan total 127 kali makan, termasuk selama di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

“Tim kami sudah berangkat sejak akhir 2023 untuk menyiapkan hotel, katering cita rasa nusantara, dan bus khusus sesuai standar,” ujar Subhan Cholid, Direktur Layanan Haji Luar Negeri.

Menutup rangkaian pelepasan, Gubernur Mirza menitipkan doa kepada seluruh jamaah agar pembangunan Lampung dapat terus berjalan baik, diberkahi, dan dijauhkan dari bencana. Ia juga berharap generasi-generasi saleh dan pemimpin yang amanah dapat lahir dari daerah ini.

“Mohon doakan agar Lampung menjadi provinsi yang religius, aman, dan makmur. Doakan agar ke depan lebih banyak lagi saudara kita yang bisa menunaikan haji,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan

Published

on

Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.

“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.

Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.

“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.

Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.

“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.

Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.

“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.

Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.

Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.

“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.

Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading