Connect with us

Ruwajurai

RSUDAM Klarifikasi Biaya Visum Korban Kecelakaan KA Tanjung Karang

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api dekat Stasiun Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Sabtu (23/8/2025) pagi. Seorang pengendara motor bernama Tn. A (60), warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Menindaklanjuti kejadian itu, pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menggelar jumpa pers pada Senin (25/8/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut, dr. Yusmaidi, Sp.B-KBD (Plt. Wadir Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik), dr. Aberta Carolina, Sp.FM (Dokter Forensik), serta Desy Yuanita, SKM., M.Kes (Subkoor Substansi P3IP).

Kronologi Proses Forensik

Jenazah korban diantar oleh pihak Polresta Bandar Lampung bersama keluarga dan tiba di Instalasi Forensik RSUDAM sekitar pukul 08.30 WIB.

Petugas forensik memberikan edukasi kepada keluarga terkait pentingnya visum hingga pukul 09.00 WIB. Keluarga menyetujui dilakukan visum.

Pihak keluarga dan Polresta menuju kantor kepolisian untuk mengurus surat permintaan visum. Hingga pukul 12.00 WIB, surat tersebut belum tiba di forensik, sementara keluarga mendesak agar proses visum dan rekonstruksi segera dilakukan.

Pada pukul 12.06 – 14.00 WIB, dr. Aberta Carolina bersama tim melaksanakan visum dan rekonstruksi berat (karena kondisi jenazah dalam keadaan tubuh terpisah).

Setelah proses selesai, jenazah dimandikan, dikafani, dan pada pukul 14.40 – 15.00 WIB dibawa pulang menggunakan ambulans untuk dimakamkan.

Penjelasan RSUDAM

Pihak RSUDAM menegaskan bahwa keterlambatan proses visum bukan karena persoalan biaya, melainkan menunggu terbitnya surat permintaan resmi dari kepolisian.

“Berdasarkan Instruksi Kapolri Nomor 20 Tahun 1975, visum hanya dapat dilakukan apabila ada permintaan tertulis dari kepolisian. Selain itu, sesuai Pasal 39 ayat (1) KUHP, jenazah korban kecelakaan lalu lintas berstatus sebagai barang bukti milik kepolisian,” jelas dr. Aberta Carolina.

Terkait pembiayaan, pihak RSUDAM menyampaikan bahwa tindakan forensik tidak ditanggung BPJS. Biaya ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung yang berlaku, dengan rincian meliputi visum, rekonstruksi berat, dan perawatan jenazah. Untuk kasus Tn. A, biaya total tercatat sebesar Rp 3.478.379, dan seluruh tindakan dilakukan dengan persetujuan keluarga. (Len).

Facebook Comments Box
Continue Reading

Ruwajurai

Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan

Published

on

Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.

Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.

Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.

Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.

“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading