Connect with us

Ruwajurai

RSUDAM Klarifikasi Biaya Visum Korban Kecelakaan KA Tanjung Karang

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api dekat Stasiun Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Sabtu (23/8/2025) pagi. Seorang pengendara motor bernama Tn. A (60), warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Menindaklanjuti kejadian itu, pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menggelar jumpa pers pada Senin (25/8/2025). Hadir dalam kesempatan tersebut, dr. Yusmaidi, Sp.B-KBD (Plt. Wadir Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik), dr. Aberta Carolina, Sp.FM (Dokter Forensik), serta Desy Yuanita, SKM., M.Kes (Subkoor Substansi P3IP).

Kronologi Proses Forensik

Jenazah korban diantar oleh pihak Polresta Bandar Lampung bersama keluarga dan tiba di Instalasi Forensik RSUDAM sekitar pukul 08.30 WIB.

Petugas forensik memberikan edukasi kepada keluarga terkait pentingnya visum hingga pukul 09.00 WIB. Keluarga menyetujui dilakukan visum.

Pihak keluarga dan Polresta menuju kantor kepolisian untuk mengurus surat permintaan visum. Hingga pukul 12.00 WIB, surat tersebut belum tiba di forensik, sementara keluarga mendesak agar proses visum dan rekonstruksi segera dilakukan.

Pada pukul 12.06 – 14.00 WIB, dr. Aberta Carolina bersama tim melaksanakan visum dan rekonstruksi berat (karena kondisi jenazah dalam keadaan tubuh terpisah).

Setelah proses selesai, jenazah dimandikan, dikafani, dan pada pukul 14.40 – 15.00 WIB dibawa pulang menggunakan ambulans untuk dimakamkan.

Penjelasan RSUDAM

Pihak RSUDAM menegaskan bahwa keterlambatan proses visum bukan karena persoalan biaya, melainkan menunggu terbitnya surat permintaan resmi dari kepolisian.

“Berdasarkan Instruksi Kapolri Nomor 20 Tahun 1975, visum hanya dapat dilakukan apabila ada permintaan tertulis dari kepolisian. Selain itu, sesuai Pasal 39 ayat (1) KUHP, jenazah korban kecelakaan lalu lintas berstatus sebagai barang bukti milik kepolisian,” jelas dr. Aberta Carolina.

Terkait pembiayaan, pihak RSUDAM menyampaikan bahwa tindakan forensik tidak ditanggung BPJS. Biaya ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung yang berlaku, dengan rincian meliputi visum, rekonstruksi berat, dan perawatan jenazah. Untuk kasus Tn. A, biaya total tercatat sebesar Rp 3.478.379, dan seluruh tindakan dilakukan dengan persetujuan keluarga. (Len).

Facebook Comments Box
Continue Reading

Bandar Lampung

Eva Dwiana Hadiri Konferensi Pers Rakernas APEKSI XVIII, Soroti Mitigasi Banjir Perkotaan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Kota Medan, Sumatera Utara. Setibanya di Medan, Eva Dwiana langsung mengikuti konferensi pers bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sekretaris Dewan Pengurus APEKSI, Wali Kota Solo, dan Wali Kota Ternate di Ruang Rapat Pemerintah Kota Medan, Selasa (30/6/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan bahwa Rakernas APEKSI XVIII yang berlangsung pada 28 Juni hingga 4 Juli 2026 diikuti oleh 96 pemerintah kota dari seluruh Indonesia.

Kegiatan ini diproyeksikan mampu mendorong perputaran ekonomi Kota Medan hingga sekitar Rp17 miliar melalui sektor penyelenggaraan acara, perhotelan, UMKM, kuliner, dan transportasi.

Rakernas APEKSI XVIII menjadi forum strategis bagi para kepala daerah untuk memperkuat sinergi, berbagi pengalaman, serta bertukar inovasi dalam pembangunan daerah. Sejumlah agenda turut digelar, di antaranya Indonesia City Expo, forum tematik, Dialog Kota Tangguh, Karnaval Nusantara, hingga bazar UMKM yang melibatkan ratusan pelaku usaha dari berbagai daerah.

Salah satu agenda yang paling menarik perhatian masyarakat adalah Karnaval Nusantara yang diikuti puluhan delegasi dari berbagai kota di Indonesia. Kegiatan tersebut menampilkan kekayaan seni, budaya, dan tradisi daerah sebagai simbol persatuan dalam keberagaman.

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menegaskan bahwa keikutsertaan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam Rakernas APEKSI XVIII merupakan wujud komitmen untuk memperkuat kerja sama antardaerah, termasuk membahas strategi mitigasi banjir di kawasan perkotaan.

“Melalui Rakernas APEKSI XVIII ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen memperkuat kolaborasi antardaerah, memperluas jejaring kerja sama, serta mengadopsi berbagai inovasi dan praktik terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Eva Dwiana.

Selain itu, Eva menyebut pembahasan mengenai penanganan banjir di wilayah perkotaan menjadi salah satu fokus penting, mengingat persoalan tersebut menjadi tantangan bersama yang dihadapi banyak kota di Indonesia. Dengan adanya kolaborasi dan pertukaran pengalaman antarkepala daerah, diharapkan lahir solusi yang efektif dan berkelanjutan bagi pembangunan perkotaan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading