Lampung Selatan
Pemkab Lamsel Pastikan Randi Aditia Dapat Pendampingan Medis dan Sosial
Alteripost Natar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meluruskan informasi terkait kondisi kesehatan bocah 10 tahun, Randi Aditia, warga Dusun 4 Gedong Bendo, Desa Rulung Sari, Kecamatan Natar. Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Randi mengalami gizi buruk dan luput dari bantuan sosial pemerintah.
Camat Natar, Eko Irawan, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Menurut hasil pemeriksaan medis, Randi tidak mengalami gizi buruk, melainkan didiagnosa paraplegia unspecified atau kelumpuhan yang belum teridentifikasi penyebab spesifiknya.
“Tim Puskesmas sejak awal sudah memberikan pelayanan kesehatan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait pengajuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini masih dalam proses pembuatan rekening,” ujar Eko Irawan, Senin (15/9/2025).
Selain layanan medis, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah konkret. Diantaranya, membawa Randi ke RSUD Abdul Muluk melalui rujukan dari RS Natar Medika, memberikan bantuan dana dari Tim Geber Bismillah Bisa Natar, serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan.
“Hari ini, Dinas Kesehatan dan Dinas PPPA turut menyerahkan bantuan langsung di RS Natar Medika. Dan besok (16/9), pasien dirujuk ke RSUD Abdul Muluk,” tambah Eko Irawan.
Sementara itu, Ningsih, ibu Randi, menjelaskan bahwa sejak lahir kondisi anaknya normal. Berat badan lahir 3 kilogram dan tumbuh kembang sesuai usianya. Namun, ketika berusia empat tahun, mulai muncul kelainan saat berlari atau bersepeda.
“Sering jatuh tanpa sebab, lalu tidak bisa bangun sendiri. Pernah diurut bagian pinggang dan paha, tapi setelah itu justru semakin lemah hingga tidak bisa berjalan,” cerita Ningsih.
Randi sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Sukadamai pada Desember 2024, lalu dirujuk ke RS Natar Medika. Saat itu dokter mendiagnosa paraplegia dan menyarankan pemeriksaan lanjutan ke RSUD Abdul Muluk. Namun hingga kini keluarga belum melanjutkan rujukan tersebut.
Pemkab Lampung Selatan berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan utuh. Pemerintah memastikan bahwa Randi Aditia tidak terabaikan dan kini tengah dalam pendampingan medis serta sosial. (*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

