Connect with us

Hukum dan Kriminal

Kasus Kematian Mahasiswa Unila Naik ke Penyidikan, Hasil Ekshumasi Temukan Tumor tapi Polisi Sebut Ada Kekerasan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung resmi menaikkan kasus kematian mahasiswa Universitas Lampung (Unila) Pratama Wijaya Kusuma ke tahap penyidikan. Langkah itu diambil usai Ditreskrimum menemukan adanya indikasi kekerasan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) yang diikuti korban.

Kasus ini sebelumnya berada di tahap penyelidikan sejak 20 Juni 2025. Selama proses tersebut, polisi telah memeriksa 52 orang saksi, terdiri dari 11 panitia kegiatan, 28 alumni, serta satu tenaga medis yang pernah menangani korban. Hasil pengumpulan keterangan, surat, dan barang bukti menjadi dasar peningkatan status perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan lebih dari satu korban kekerasan dalam kegiatan Diksar tersebut. “Dari bukti yang kami miliki, terdapat indikasi kuat adanya kekerasan terhadap beberapa peserta, termasuk almarhum Pratama,” kata Indra saat ekspos kasus di Mapolda Lampung, Selasa (7/10/2025).

Meski begitu, hasil ekshumasi yang dilakukan oleh tim forensik menunjukkan adanya tumor pada bagian otak korban. Dokter spesialis forensik dr. I Putu Swartama Wiguna menjelaskan, kondisi tersebut diketahui saat proses autopsi ulang. “Dari hasil ekshumasi, ditemukan adanya tumor otak yang sudah mengeluarkan cairan,” ujarnya.

Namun, pihak keluarga korban menolak hasil tersebut. Ibunda korban, Wirnawati, menyatakan bahwa sejak kecil anaknya tidak pernah memiliki riwayat penyakit serius, apalagi tumor otak. Ia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas penyebab kematian anaknya yang dinilai janggal.

Dirkrimum menegaskan, temuan tumor tidak menutup kemungkinan adanya unsur kekerasan. Menurutnya, kondisi jenazah yang sudah membusuk memang menyulitkan tim forensik menemukan tanda fisik kekerasan secara jelas. “Sulit menemukan bekas kekerasan karena kondisi jenazah sudah membusuk, namun bukti lain menunjukkan adanya tindak kekerasan,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kegiatan Diksar Mahepel. “Kami belum dapat menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab, tetapi proses penyidikan akan menentukan arah kasus ini,” tegasnya.

“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat. Saat ini unsur pidana kekerasan sudah terbukti secara awal. Jika nanti bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat, tentu akan kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” tutup Kombes Indra Hermawan. (Lena).

Facebook Comments Box
Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.

Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.

Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

Facebook Comments Box
Continue Reading