Lampung Selatan
Dukung Program Nasional KKP, Lampung Selatan Bangun KNMP Tahap Kedua
Alteripost Rajabasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali menegaskan perannya dalam mendukung pembangunan nasional sektor kelautan dan perikanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Kamis (15/1/2026).
Pembangunan KNMP di Desa Kunjir merupakan bagian dari program prioritas nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI). Program tersebut saat ini memasuki pembangunan tahap kedua di 35 titik pesisir Indonesia, sebelum diperluas hingga mencakup 1.000 lokasi pembangunan di seluruh wilayah pesisir nasional pada 2029.
Sebelumnya, Kabupaten Lampung Selatan telah menjadi bagian dari pembangunan tahap pertama KNMP di dua lokasi, yakni Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, dan Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, yang termasuk dalam 65 lokasi awal pembangunan di Indonesia.
PPK Pembangunan KNMP KKP RI, Yusuf Santoso, menyampaikan bahwa pada Januari 2026 ini pihaknya menargetkan penyelesaian persiapan material pembangunan. Dengan demikian, pekerjaan fisik diharapkan dapat dimulai pada awal Februari 2026.
“Untuk pembangunan KNMP tahap kedua ini, setelah pekerjaan selesai, aset akan diserahterimakan kepada dinas terkait selaku pemilik lahan,” ujar Yusuf Santoso.
Ia menjelaskan, pengelolaan kawasan Kampung Nelayan Merah Putih nantinya akan diserahkan kepada Koperasi Desa Merah Putih, dengan pengawasan dari Dinas Perikanan, pemerintah daerah, serta kepala desa setempat.
Menurut Yusuf, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kelancaran pengelolaan koperasi serta dukungan semua pihak selama proses pembangunan berlangsung.
Ia berharap tidak ada kendala yang dapat menghambat pekerjaan dan merugikan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, mewakili Bupati Lampung Selatan, Sekda Supriyanto menilai pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Kunjir sebagai langkah strategis dan visioner dalam mendorong transformasi kawasan pesisir.
Supriyanto menyebutkan, KNMP di Desa Kunjir merupakan lokasi ketiga di Kabupaten Lampung Selatan dari 100 lokasi KNMP yang direncanakan secara nasional.
“Ini adalah kehormatan sekaligus amanah besar yang harus kita jaga bersama,” kata Supriyanto dalam sambutannya.
Ia berharap pembangunan KNMP dapat menjadi tonggak perubahan kehidupan nelayan, mulai dari penyediaan hunian yang lebih layak, peningkatan produktivitas aktivitas perikanan, hingga penguatan ekonomi keluarga nelayan secara berkelanjutan.
Menurut Supriyanto, kawasan pesisir bukanlah wilayah pinggiran, melainkan beranda depan ekonomi maritim Indonesia. Nelayan memiliki peran strategis sebagai penjaga ketahanan pangan laut dan kedaulatan sumber daya kelautan nasional.
“Oleh karena itu, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi keadilan sosial dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Supriyanto juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI beserta jajaran atas komitmen mendorong pembangunan masyarakat nelayan, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan dan Desa Kunjir.
Selain itu, Ia menegaskan kepada PT Nara selaku pelaksana kegiatan agar melaksanakan pembangunan secara profesional, tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jaga kualitas pekerjaan, utamakan keselamatan kerja, serta libatkan masyarakat lokal agar pembangunan ini memberikan manfaat sejak hari pertama,” pesannya.
Ke depan, Supriyanto juga mendorong pengelolaan Kampung Nelayan Merah Putih dilakukan melalui koperasi nelayan dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, kawasan tersebut diharapkan berkembang menjadi pusat produksi, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan yang memberi nilai tambah bagi nelayan.
“Saya yakin, dengan terbangunnya Kampung Nelayan Merah Putih ini akan tumbuh pusat-pusat ekonomi baru di wilayah pesisir. Lapangan kerja terbuka, usaha perikanan meningkat, dan kesejahteraan nelayan di Desa Kunjir serta Kecamatan Rajabasa akan bergerak naik secara nyata,” kata Supriyanto. (*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

