Connect with us

Pendidikan

Prodi Ilmu Hukum FH UTB Lampung Melangsungkan Asesmen Lapangan BAN-PT

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung melangsungkan asesmen lapangan akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada 26–28 Januari 2026 di lingkungan Universitas Tulang Bawang Lampung.

Asesmen lapangan tersebut dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Tulang Bawang Lampung, Dr. Drs. Achmad Moelyono, M.H., beserta jajaran pimpinan universitas, Dekan Fakultas Hukum Ahadi Fajrin Prasetya, S.H., M.H., C.LA., para dosen Fakultas Hukum, serta Tim Asesor BAN-PT yang terdiri dari Prof. Dr. Busyra Azhery, S.H., M.H., Prof. Dr. Candra Irawan, S.H., M.Hum., dan Ahmad Nur Rohman, M.Si.

Dekan Fakultas Hukum UTB Lampung, Ahadi Fajrin Prasetya, mengatakan bahwa asesmen lapangan menjadi momentum penting untuk menunjukkan komitmen Program Studi Ilmu Hukum dalam meningkatkan mutu akademik dan tata kelola kelembagaan.

“Pada struktur kurikulum, kami melakukan penyesuaian berbasis Outcome-Based Education (OBE) yang selaras dengan KKNI dan SN-Dikti, dengan penekanan pada mata kuliah yang mencerminkan kekhasan Hukum Tata Negara,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut bertujuan menjamin ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) serta membentuk profil lulusan yang unggul dan berdaya saing.

Di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM), kebijakan dan roadmap telah diselaraskan dengan visi keilmuan Program Studi serta Rencana Induk Penelitian dan PkM Universitas. Kesesuaian tema, luaran, serta keterlibatan dosen dan mahasiswa menjadi fokus utama dalam pemenuhan indikator kinerja akreditasi.

“Dari sisi tata kelola, dilakukan rasionalisasi struktur organisasi Program Studi dengan meniadakan jabatan Sekretaris Program Studi serta mendistribusikan tugas dan fungsi secara efektif sesuai prinsip good governance perguruan tinggi, ” jelasnya.

Pengelolaan Laboratorium Hukum juga diperkuat sebagai sarana utama pembelajaran praktik hukum, termasuk peradilan semu (moot court), diskusi akademik, dan peningkatan keterampilan profesional mahasiswa.

Selain itu, seluruh aktivitas kerja sama telah diklasifikasikan secara sistematis berdasarkan level MoU, MoA, dan IA, serta didukung bukti pelaksanaan yang terdokumentasi dengan baik dalam Laporan Kinerja Program Studi (LKPS).

Pemanfaatan Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) dinilai telah optimal dalam mendukung proses akademik, pelaporan data, dan pengambilan keputusan, serta terintegrasi dengan sistem penjaminan mutu internal.

Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) juga dilaksanakan secara berkelanjutan. Program Studi Ilmu Hukum telah mengikuti pelatihan SPMI yang difasilitasi universitas dan memiliki auditor internal bersertifikat guna mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU).

Asesmen lapangan ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan mutu dan daya saing Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung secara berkelanjutan. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Pendidikan

Darmawan Purba Raih Gelar Doktor, Angkat Isu Tata Kelola Ubi Kayu

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Persoalan ubi kayu di Lampung membawa Darmawan Purba pada sebuah pertanyaan besar: bagaimana seorang gubernur dapat menyatukan begitu banyak kepentingan ketika kewenangan pemerintah tersebar di berbagai lembaga?

Pertanyaan itu akhirnya mengantarkan dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung tersebut meraih gelar Doktor Studi Pembangunan.

Darmawan mempertahankan disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor Program Doktor Studi Pembangunan FISIP Unila di Gedung A FISIP Unila, Rabu (12/8/2026).

Disertasinya berjudul “Model Network Orchestrator Leadership Gubernur dalam Tata Kelola Komoditas Pangan Strategis Daerah: Studi pada Sistem Agribisnis Ubi Kayu di Provinsi Lampung.”

Di balik penelitian akademik tersebut, ada persoalan nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat Lampung.

Darmawan melihat ubi kayu bukan sekadar komoditas pertanian. Rantai ekonominya melibatkan petani, pelapak, pekerja, industri pengolahan, pemerintah hingga pasar.

“Ini bukan soal pertanian dan ubi kayu semata. Lebih dari itu, ini soal kehidupan lebih dari 550 ribu kepala keluarga di Provinsi Lampung,” kata Darmawan dalam ujian promosi doktornya.

Menurutnya, persoalan ubi kayu semakin kompleks karena tidak berhenti pada persoalan produksi.

Fluktuasi harga, kelebihan pasokan atau oversupply, rafaksi, daya saing, kebijakan impor hingga posisi tawar petani menjadi persoalan yang saling berkaitan.

Persoalan tersebut, kata dia, tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah provinsi.
Pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, pelaku industri, petani, asosiasi, akademisi hingga lembaga lainnya memiliki peran masing-masing.

Darmawan kemudian menyebut kondisi itu sebagai wicked governance problem, yakni persoalan pemerintahan yang kompleks dan melibatkan banyak kepentingan, sektor, aktor serta tingkatan pemerintahan.

“Persoalan ubi kayu tidak lagi soal pertanian, tetapi telah menjadi wicked governance problem,” ujarnya.

Gubernur Bukan Sekadar Administrator
Dari persoalan tersebut, Darmawan menawarkan cara pandang baru mengenai posisi gubernur.

Menurutnya, gubernur tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan kewenangan formal yang dimiliki.

Ada kalanya kewenangan gubernur terbatas. Salah satunya dalam persoalan kebijakan impor yang berada pada kewenangan pemerintah pusat.

Namun, keterbatasan kewenangan formal bukan berarti pemerintah daerah tidak dapat berbuat.

Gubernur dapat membangun hubungan dengan kementerian, pemerintah kabupaten, pelaku usaha, petani dan aktor lainnya untuk mempertemukan kepentingan yang berbeda.

Dari sinilah Darmawan memperkenalkan Model Network Orchestrator Leadership (NOL).

Model tersebut menempatkan gubernur sebagai orkestrator, bukan sekadar administrator, fasilitator maupun kolaborator.

“Pemimpin, dalam hal ini gubernur, tidak cukup sebagai fasilitator dan kolaborator. Ke depan, gubernur harus mampu menjadi orkestrator,” katanya.

Dalam model tersebut, gubernur berperan menghubungkan aktor-aktor yang memiliki kepentingan dan kewenangan berbeda agar dapat bergerak menuju tujuan bersama.

Belajar dari Rantai Ubi Kayu Lampung
Penelitian Darmawan menggunakan perspektif Multi-Level Governance dan Network Governance untuk membaca hubungan antarpihak dalam tata kelola ubi kayu.

Penelitiannya menemukan sedikitnya 26 aktor yang terlibat dalam tata kelola komoditas tersebut.

Darmawan juga menggunakan analisis kualitatif dengan MAXQDA dan Social Network Analysis menggunakan Gephi.

Analisis tersebut digunakan untuk melihat bagaimana jaringan tata kelola ubi kayu berkembang dari waktu ke waktu.

Pada periode pemerintahan sebelum Rahmat Mirzani Djausal, jejaring tata kelola ubi kayu berkembang secara bertahap.

Namun, fungsi penghubung lintas sektor, kelompok aktor dan tingkatan pemerintahan belum terkonsolidasi secara stabil.

Sementara pada era Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, penelitian Darmawan menemukan jejaring tata kelola ubi kayu semakin terkonsolidasi.

Gubernur menempati posisi penting sebagai penghubung antara pemerintah, petani, industri, legislatif dan pemerintah pusat.

Namun, Darmawan menekankan bahwa posisi sentral dalam jaringan belum otomatis membuat seorang pemimpin mampu melakukan orkestrasi.

Posisi tersebut harus diaktifkan melalui hubungan, kepercayaan, komunikasi dan kemampuan menyelaraskan kepentingan.

“Orkestrasi ini adalah tahap awal. Masih ada elemen-elemen yang perlu diorkestrasi,” ujarnya.

Dari Kewenangan ke Kepercayaan
Dalam Model NOL, Darmawan menemukan bahwa orkestrasi bekerja melalui dua dimensi utama.

Pertama, dimensi struktural yang berkaitan dengan posisi, kewenangan dan konektivitas antarlembaga.

Kedua, dimensi relasional yang berkaitan dengan hubungan, kepercayaan, komunikasi dan kemampuan membangun kesepahaman.

Kepercayaan menjadi salah satu pintu masuk penting agar jaringan dapat bergerak.

Sementara aktivasi jaringan menjadi penggerak dan koherensi kebijakan berfungsi menyelaraskan peran serta tindakan para aktor.

Model yang dikembangkan Darmawan terdiri dari delapan unit dalam empat tahapan besar, yakni pemicu, aktivasi, mekanisme dan konversi hasil.

Delapan unit tersebut meliputi kompleksitas pemerintahan, interdependensi jaringan, kapasitas orkestrator, orkestrasi struktural, orkestrasi relasional, tindakan kolektif, implementasi dan akuntabilitas, serta pelembagaan dan nilai publik.

Dengan model tersebut, pertanyaan tentang kepemimpinan pemerintahan pun bergeser.

Bukan hanya mengenai apa yang boleh diperintahkan gubernur, tetapi bagaimana gubernur membuat aktor-aktor yang berbeda mau bergerak bersama.

Bagi Darmawan, di tengah persoalan publik yang semakin kompleks, pemerintah tidak harus selalu menjadi pihak yang memiliki seluruh kewenangan.

Justru, pemerintah membutuhkan kemampuan untuk mempertemukan kewenangan yang tersebar.

“Petani membutuhkan industri, industri membutuhkan petani, dan pemerintah membutuhkan keduanya. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya hadir untuk mengatur, tetapi harus mampu menghubungkan, menyelaraskan, dan mengorkestrasi seluruh kepentingan menuju tata kelola yang lebih adil dan berkelanjutan,” demikian pesan Darmawan dalam penutup orasi ilmiahnya.

Ujian promosi doktor tersebut dipimpin Ketua Penguji Prof. Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si., dengan Sekretaris Prof. Dr. Noverman Duadji, M.Si.

Promotor penelitian yakni Prof. Dr. Feni Rosala, M.Si., dan Ko-Promotor Prof. Arizka Warganegara, S.P., M.A., Ph.D.

Tim penguji terdiri atas Dr. Drs. Supakar, M.M., Prof. Intan Fitri Meutia, S.A.N., M.A., Ph.D., Dr. Maulana Mukhlis, S.Sos., M.I.P., Dr. Nur Efendi, S.Sos., M.Si., serta Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading