Connect with us

Pendidikan

Bangun Karakter Siswa, 492 SMA–SMK di Lampung Gelar Pesantren Kilat Ramadhan

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menggelar kegiatan pesantren kilat Ramadhan yang diikuti ratusan sekolah tingkat SMA dan SMK. Launching kegiatan berlokasi di SMAN 14 Bandar Lampung. Selasa (10/3/2025).

Program ini berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan nilai keagamaan di kalangan pelajar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pesantren kilat bukan sekadar agenda rutin saat bulan suci Ramadhan, tetapi merupakan gerakan bersama untuk membangun karakter dan memperkuat akhlak siswa.

Menurutnya, momentum Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk menanamkan nilai spiritual, kedisiplinan, serta kebiasaan ibadah kepada para pelajar.

“Pesantren kilat ini kita dorong menjadi gerakan bersama antara sekolah, siswa, dan keluarga dalam membangun karakter generasi muda,” ujar Thomas.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, kegiatan ini diikuti oleh 492 sekolah tingkat SMA dan SMK yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Lampung.

Selama pelaksanaan program, kegiatan pesantren kilat dilaksanakan dengan pola yang berbeda antara siswa putra dan putri. Siswa putri mengikuti kegiatan mulai pukul 07.30 hingga 14.00 WIB di sekolah, sementara siswa putra mengikuti kegiatan dengan sistem menginap (mabit) selama rangkaian kegiatan berlangsung.

Beragam aktivitas keagamaan disiapkan dalam program ini, mulai dari tadarus Al-Qur’an, kajian keislaman, pembinaan akhlak, hingga penguatan karakter siswa. Kegiatan tersebut diharapkan dapat membentuk generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki landasan moral dan spiritual yang kuat.

Launching kegiatan pesantren kilat Ramadhan sendiri dipusatkan di salah satu sekolah di Kota Bandar Lampung, sebagai simbol dimulainya pelaksanaan program secara serentak di seluruh wilayah Lampung.

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung juga mendorong peran aktif orang tua untuk ikut mengawasi serta membimbing aktivitas ibadah anak selama bulan Ramadhan, sehingga nilai-nilai yang diperoleh selama pesantren kilat dapat terus diterapkan di lingkungan keluarga.

“Dengan pelaksanaan yang melibatkan ratusan sekolah tersebut, pemerintah berharap pesantren kilat Ramadhan dapat menjadi gerakan pendidikan karakter yang berkelanjutan, serta memperkuat pembentukan generasi muda Lampung yang religius dan berakhlak baik, ” Tegas Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan ini. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Pendidikan

Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru

Published

on

Foto: Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.

UU Pers: Benteng Lex Specialis

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).

“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.

Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara

Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.

Pesan Untuk Insan Pers

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.

Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading