Pendidikan
Prodi Ilmu Hukum FH UTB Lampung Melangsungkan Asesmen Lapangan BAN-PT
Alteripost.co, Bandarlampung-
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung melangsungkan asesmen lapangan akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada 26–28 Januari 2026 di lingkungan Universitas Tulang Bawang Lampung.
Asesmen lapangan tersebut dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Tulang Bawang Lampung, Dr. Drs. Achmad Moelyono, M.H., beserta jajaran pimpinan universitas, Dekan Fakultas Hukum Ahadi Fajrin Prasetya, S.H., M.H., C.LA., para dosen Fakultas Hukum, serta Tim Asesor BAN-PT yang terdiri dari Prof. Dr. Busyra Azhery, S.H., M.H., Prof. Dr. Candra Irawan, S.H., M.Hum., dan Ahmad Nur Rohman, M.Si.
Dekan Fakultas Hukum UTB Lampung, Ahadi Fajrin Prasetya, mengatakan bahwa asesmen lapangan menjadi momentum penting untuk menunjukkan komitmen Program Studi Ilmu Hukum dalam meningkatkan mutu akademik dan tata kelola kelembagaan.
“Pada struktur kurikulum, kami melakukan penyesuaian berbasis Outcome-Based Education (OBE) yang selaras dengan KKNI dan SN-Dikti, dengan penekanan pada mata kuliah yang mencerminkan kekhasan Hukum Tata Negara,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut bertujuan menjamin ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) serta membentuk profil lulusan yang unggul dan berdaya saing.
Di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM), kebijakan dan roadmap telah diselaraskan dengan visi keilmuan Program Studi serta Rencana Induk Penelitian dan PkM Universitas. Kesesuaian tema, luaran, serta keterlibatan dosen dan mahasiswa menjadi fokus utama dalam pemenuhan indikator kinerja akreditasi.
“Dari sisi tata kelola, dilakukan rasionalisasi struktur organisasi Program Studi dengan meniadakan jabatan Sekretaris Program Studi serta mendistribusikan tugas dan fungsi secara efektif sesuai prinsip good governance perguruan tinggi, ” jelasnya.
Pengelolaan Laboratorium Hukum juga diperkuat sebagai sarana utama pembelajaran praktik hukum, termasuk peradilan semu (moot court), diskusi akademik, dan peningkatan keterampilan profesional mahasiswa.
Selain itu, seluruh aktivitas kerja sama telah diklasifikasikan secara sistematis berdasarkan level MoU, MoA, dan IA, serta didukung bukti pelaksanaan yang terdokumentasi dengan baik dalam Laporan Kinerja Program Studi (LKPS).
Pemanfaatan Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) dinilai telah optimal dalam mendukung proses akademik, pelaporan data, dan pengambilan keputusan, serta terintegrasi dengan sistem penjaminan mutu internal.
Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) juga dilaksanakan secara berkelanjutan. Program Studi Ilmu Hukum telah mengikuti pelatihan SPMI yang difasilitasi universitas dan memiliki auditor internal bersertifikat guna mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU).
Asesmen lapangan ini menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan mutu dan daya saing Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung secara berkelanjutan. (*)
Pendidikan
Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.
UU Pers: Benteng Lex Specialis
Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).
“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.
Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara
Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.
Pesan Untuk Insan Pers
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.
Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

