Connect with us

Pendidikan

Sosok Noverisman Subing, Aktivis dan Politisi yang Kembali ke Dunia Jurnalis

Published

on

Foto: Noverisman Subing saat sedang mengikuti pelaksanaan UKW di Balai Wartawan Solfian Akhmad PWI Lampung

 

Alteripost.co-
Mantan aktivis yang lahir di Lampung Tengah, 16 November 1968, memiliki semangat yang kuat dalam mengarungi kehidupan. Pendidikan yang ditempuh pun cukup sederhana namun memiliki banyak keunikan di setiap langkah perjalanan kehidupan.

Pria dengan postur tinggi putih dan akrab disapa dengan sebutan Kanjeng Nover tersebut memulai pendidikan dari SD Negeri 1 Metro Lampung tamat tahun 1980. Kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Xaverius Metro Lampung dan tamat di tahun 1984. Nover pun kembali melanjutkan pendidikannya di SMA Negeri Sukadana Lampung Timur dan tamat di tahun 1987.

Tak ingin berhenti di tingkat SMA, Nover kembali melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi di S1 Hukum UBL Lampung tamat tahun 1995. Kemudian Nover mengambil S2 Manajem UBL Lampung tamat tahun 2004 dan menyelesaikan pendidikannya di S2 Hukum UBL Lampung tahun tamat 2019.

Dalam mengarungi perjalanan kehidupan, Kanjeng Nover aktif dalam berorganisasi. Dia mengawalinya karier organisasi menjadi ketua Senat FH UBL 1990 – 1991, kemudian Ketua Komisariat PMII UBL 1991 -1992. Lalu Pengurus Pemuda Pancasila dari 1995 sampai saat ini. Menjadi Pengurus PWI 1994 sampai saat ini. Ketua PW IKA PMII Lampung 2002 sampai saat ini, dan terakhir pernah menjadi Ketua DPD II Golkar Lampung Timur 2004 – 2006.

Dalam perjalanan hidupnya, Noverisman Subing pernah mendapatkan penghargaan dari berbagai bidang, seperti Pembina Olahraga Terbaik dari PWI Lampung tahun 2006. Tokoh Motivator dari media Rakyat Lampung tahun 2007. Terakhir meraih penghargaan Satya Lencana Pembangunan dari Presiden RI tahun 2009.

Selain pengalaman dan penghargaan yang diraih, dalam proses perjalanan kariernya pun dapat dibilang tidak mudah. Noverisman Subing memulai kariernya dari wartawan Lampung Post pada tahun 1989 – 1991, wartawan Suara Pembaruan Jakarta 1991 – 2002.

Kemudian Noverisman Subing mencoba peruntukannya menjadi Caleg dan akhrinya terpilih sebagai anggota DPRD Lampung Timur 1999 – 2004. Kemudian Wakil Bupati Lampung Timur 2005 – 2010. PT Mataram Karya Mandiri (Komisaris) 2011 – 2014. Anggota DPRD Lampung 2014 – 2019, 2019 – 2024. Kabid Hukum dan Kerjasama Universotas Nahdlatul Ulama (UNU) Lampung.

Dalam proses yang telah dilalui, Noverisman Subing memberikan pesan kepada generasi muda untuk tetap semangat dan jangan mudah menyerah dalam menjalani roda kehidupan. Karena pasti setiap langkah yang diambil memiliki resiko yang akan diterima.

Noverisman Subing pun bisa dibilang tidak dapat lama-lama jauh dari dunia Jurnalis, meskipun telah melalui proses kehidupan dan karier di bidang politik. Ia akhirnya kembali ke dunia jurnalis.

Noverisman Subing yang memiliki hobi membaca dan bermain Sepakbola tersebut juga memesankan kepada para pemuda untuk jangan mudah menyerah dan tetap menjaga kebugaran serta kesehatan. Karena di usia yang sudah tua, memiliki badan yang sehat merupakan nikmat yang luar biasa, Kira-kira begitu yang kembali dipesankan pria yang akrab disapa Kanjeng Nover.

Berikut biografi singkat Noverisman Subing.
Nama : H. Noverisman Subing SH MM MH
Tempat tgl lahir : Lampung Tengah, 16 Nov 1968
Agama : Islam
Alamat : Jl Palapa 5.C No. 88 Kel Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung.

Riwayat Pendidikan :
1. SD Negeri 1 Metro Lampung tamat 1980
2 SMP Xaverius Metro Lampung tamat 1984
3. SMA Negeri Sukadana Lampung Timur tamat 1987
4. S1 Hukum UBL Lampung tamat 1995
5. S2 Manajem UBL Lampung tamat 2004
6. S2 Hukum UBL Lampung tamat 2019

Riwayat Pekerjaan :
1. Wartawan Lampung Post 1989 – 1991
2. Wartawan Suara Pembaruan Jakarta 1991 – 2002
3. Anggota DPRD Lampung Timur 1999 – 2004
4. Wakil Bupati Lampung Timur 2005 – 2010
5. PT Mataram Karya Mandiri (Komisaris) 2011 – 2014
6. Anggota DPRD Lampung 2014 – 2019, 2019 – 2024
7. Kabid Hukum dan Kerjasama Universotas Nahdlatul Ulama (UNU) Lampung

Riwayat Organisasi :
1. Ketua Senat FH UBL 1990 – 1991
2. Ketua Komisariat PMII UBL 1991 -1992
3. Pengurus Pemuda Pancasila 1995 sd Sekarang
4. Pengurus PWI 1994 sd sekarang
5. Ketua PW IKA PMII Lampung 2002 sd sekarang
5. Ketua DPD II Golkar Lampung Timur 2004 – 2006

Penghargaan :
1. Pembina Olahraga Terbaik dari PWI Lampung 2006
2. Tokoh Motivator dari media Rakyat Lampung 2007
3 Satya Lencana Pembangunan dari Presiden RI 2009. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Pendidikan

Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru

Published

on

Foto: Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.

UU Pers: Benteng Lex Specialis

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).

“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.

Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara

Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.

Pesan Untuk Insan Pers

Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.

Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading