Pendidikan
Revitalisasi SMAN di Pulau Legundi Pesawaran, Pemprov Lampung Berkomitmen Lakukan Pemerataan Pendidikan
Alteripost.co, Pesawaran-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar kunjungan kerja ke SMAN Pulau Legundi, Kabupaten Pesawaran, Rabu, 24 September 2025. Agenda tersebut sekaligus menandai peletakan batu pertama pembangunan baru serta rehabilitasi ruang kelas sekolah setempat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk mewujudkan pemerataan pendidikan hingga wilayah kepulauan. Ia juga memberikan motivasi kepada tenaga pendidik dan siswa agar tetap bersemangat dalam meningkatkan mutu belajar.
“Pemerintah hadir untuk memberikan harapan baru bagi anak-anak di Pulau Legundi. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas, sehingga percepatan kemajuan pendidikan bisa dirasakan di seluruh pelosok Lampung,” ujar Thomas.
Upaya pemerataan pendidikan di wilayah terpencil memang menjadi fokus Pemerintah Provinsi Lampung melalui Disdikbud di bawah kepemimpinan Thomas Amirico. Beberapa program prioritas yang telah berjalan antara lain Lampung Mengajar, yakni penempatan 117 guru berprestasi di sekolah-sekolah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), termasuk di Kabupaten Pesawaran. Program ini diharapkan meningkatkan kualitas pengajaran di wilayah kepulauan dan perbatasan.
Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan pendidikan non-formal melalui PKBM untuk menampung anak-anak putus sekolah, meluncurkan Sekolah Rakyat bagi siswa kurang mampu dan yang terkendala jarak, serta mengajukan revitalisasi 86 satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB pada tahun 2025.
Tidak hanya itu, Gubernur Lampung juga menegaskan komitmen untuk membebaskan biaya pendidikan bagi puluhan ribu siswa di enam kabupaten, serta menghapus praktik penahanan ijazah siswa di sekolah negeri. Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari langkah strategis untuk meratakan akses pendidikan di semua lapisan masyarakat.
Dalam kunjungan ke Pulau Legundi, Kadisdikbud didampingi Kabid GTK, Kabid Pembinaan dan Ketenagaan, Kepala Cabang Dinas Wilayah II, serta sejumlah kepala sekolah di wilayah Cabdin II. Kehadiran mereka disambut hangat oleh pihak sekolah dan masyarakat setempat yang berharap pembangunan ini membawa dampak positif bagi masa depan anak-anak pulau. (Rls)
Pendidikan
Selama Jalankan UU Pers, Wartawan Tak Dapat Dipidana dengan KUHP Baru
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi “pasal karet” untuk mengkriminalisasi wartawan melalui delik penyebaran berita bohong.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menyatakan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama bekerja dalam koridor jurnalistik yang benar.
UU Pers: Benteng Lex Specialis
Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** tetap menjadi hukum yang utama bagi profesi jurnalis. Berdasarkan asas *Lex Specialis Derogat Legi Generali*, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP).
“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah *lex specialis* yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Pemred SINARLAMPUNG.CO ini.
Mekanisme Penyelesaian, Bukan Penjara
Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang sudah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:
1. **Hak Jawab dan Hak Koreksi:** Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi.
2. **Hak Tolak:** Melindungi sumber informasi wartawan.
3. **Dewan Pers:** Sebagai lembaga penengah melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
> “Dalam UU Pers, sanksi bagi perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab pun bersifat administratif berupa denda, bukan penjara. Inilah yang harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung pada kriminalisasi,” tambahnya.
Pesan Untuk Insan Pers
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, untuk tetap bekerja secara profesional dan mematuhi KEJ. Kepatuhan terhadap kode etik inilah yang akan memperkuat posisi “Lex Specialis” tersebut di mata hukum.
Kita mendorong ke arah koordinasi dengan Polda Lampung (Irjen Pol Helfi Assegaf) atau Kejati, untuk memastikan adanya kesepahaman (*MoU*) bahwa setiap laporan terkait pers harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Sebagai pimpinan media dan organisasi, penekanan pada Pasal 263-264 KUHP ini menjadi pengingat agar jurnalis lebih disiplin dalam verifikasi data (cek dan ricek) untuk menghindari celah “berita bohong”. (Red)

