DPRD
Aksi Tanam Pisang di Jalan Rusak Way Kanan Berbuah Respons DPRD
Alteripost Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menanggapi viralnya video konten kreator lokal Oniparawijaya yang menyoroti kondisi jalan rusak parah di Desa Tanjung Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Dalam video bernuansa parodi dan sarkasme tersebut, jalan desa yang berubah menjadi kubangan lumpur berbahaya disindir sebagai “objek wisata air gratis”. Aksi simbolis warga menanam pohon pisang di tengah jalan menjadi bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kerusakan akses jalan yang tak kunjung diperbaiki.
Menanggapi hal itu, Deni Ribowo mengakui terdapat sejumlah titik jalan di wilayah tersebut yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Ia menyebut sebelumnya belum sempat melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
“Memang ada beberapa titik jalan yang menjadi keluhan masyarakat. Beberapa waktu lalu saya belum sempat turun langsung ke lokasi,” ujar Deni, Selasa (6/1/2026).
Namun, Deni memastikan pada hari ini dirinya telah melakukan kunjungan lapangan bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung untuk meninjau langsung kondisi jalan yang dikeluhkan warga dan para pelajar.
Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, ia meminta Dinas BMBK Provinsi Lampung segera melakukan penanganan sementara agar mobilitas masyarakat tidak terus terganggu. “Saya minta agar segera dilakukan penanganan awal. Anggaran tahun 2026 memang sudah diketuk palu, sehingga nantinya akan kita perjuangkan melalui APBD Perubahan,” jelasnya.
Sebagai solusi sementara, pengerasan jalan akan dilakukan untuk memperbaiki akses yang rusak. Deni juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif menyampaikan informasi dan aspirasi sehingga persoalan dapat segera ditindaklanjuti.
“Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat dan kepala kampung yang telah memberikan informasi. Aspirasi ini langsung saya sampaikan kepada Kepala Dinas BMBK,” katanya.
Selain kerusakan jalan, Deni mengungkapkan terdapat dua gorong-gorong di lokasi tersebut yang mengalami kerusakan dan akan menjadi perhatian dalam penanganan selanjutnya.
“Bukan hanya jalan, ada juga dua gorong-gorong yang ambruk dan akan segera diperhatikan. Insyaallah segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)
DPRD
Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif
Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.
Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.
Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.
“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.
Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.
Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.
“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.
Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.
“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.
Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.
“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.
Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.
Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.
“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

