Connect with us

DPRD

Ahmad Giri Akbar: Penggabungan Desa Jati Agung Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Published

on

Alteripost Lampung – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyatakan rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandar Lampung berpotensi melahirkan kantong ekonomi baru yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.

Ahmad Giri Akbar mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari lapangan, masyarakat di delapan desa tersebut telah menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung melalui mekanisme penyesuaian daerah dan perubahan batas wilayah.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan rencana Pemerintah Provinsi Lampung yang terus mendorong pengembangan kawasan kota baru, khususnya di sekitar Institut Teknologi Sumatera (Itera).

“Provinsi memang berencana terus mendorong pembangunan kota baru, mungkin mulai dari Itera. Di situ nanti akan menjadi kawasan strategis, ada Kodam, ada Kejaksaan,” ujar Ahmad Giri Akbar, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, pembangunan kawasan tersebut tidak hanya melibatkan institusi vertikal, tetapi juga akan didorong melalui peran aktif organisasi perangkat daerah (OPD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Semua OPD juga akan didorong, baik vertikal maupun OPD di daerah, untuk melakukan pembangunan di area kota baru,” jelasnya.

Ahmad Giri Akbar berharap, delapan desa yang bergabung nantinya dapat menjadi penopang baru pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung sekaligus mempercepat akselerasi pembangunan wilayah.

“Harapannya nanti itu menjadi kantong ekonomi baru, penopang pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung, sebagai akselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Diketahui, delapan desa di Kecamatan Jati Agung yang telah menyatakan persetujuan untuk bergabung ke wilayah Kota Bandar Lampung yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif

Published

on

Foto: Ketua Pansus LKPj DPRD Lampung Lesty Putri Utami

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.

Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.

Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.

“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.

Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.

Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.

“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.

Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.

“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.

Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.

“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.

Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.

Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.

“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading