DPRD
Ketua DPRD Lampung Hadiri Gerakan Bersatu Dengan Alam di TN Way Kambas, Tegaskan Pengawasan Konflik Satwa Liar
Alteripost Lampung Timur – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menghadiri kegiatan Gerakan Bersatu dengan Alam yang diselenggarakan oleh Kodam XX/Radin Inten di Kantor Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Labuhan Ratu Lama, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (24/1/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Pangdam XX/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Danrem 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Haryantana, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, unsur Forkopimda Provinsi Lampung, jajaran TNI–Polri, Kepala Balai TN Way Kambas, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kehadiran Ketua DPRD Provinsi Lampung dalam kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup, sekaligus penguatan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan konservasi. Hal itu termasuk mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya gajah Sumatra, di wilayah sekitar Taman Nasional Way Kambas.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sesi urun rembuk yang membahas pengelolaan kawasan TN Way Kambas serta langkah-langkah penanganan konflik satwa liar dengan masyarakat desa penyangga. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi dan pertukaran pandangan antar pemangku kepentingan dalam merumuskan solusi bersama yang berkelanjutan.
Dalam forum tersebut, Ahmad Giri Akbar menegaskan bahwa DPRD Provinsi Lampung akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan kebijakan pelestarian lingkungan dan penanganan konflik satwa liar.
“DPRD akan memastikan program pelestarian lingkungan dan penanganan konflik satwa liar berjalan sesuai ketentuan serta terkoordinasi dengan baik antarinstansi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan dukungan terhadap rencana pemerintah daerah untuk membangun pagar permanen di sepanjang perbatasan kawasan TN Way Kambas dengan desa-desa penyangga. Langkah itu dinilai sebagai salah satu upaya strategis untuk menekan potensi konflik antara satwa liar dan masyarakat.
Selain itu, Ketua DPRD Lampung mendorong penguatan serta penambahan Masyarakat Mitra Polhut (MPP) di desa-desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan konservasi. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengawasan sekaligus mencegah masuknya satwa liar ke wilayah permukiman.
Kehadiran unsur pimpinan daerah dan instansi terkait dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan ekosistem di Provinsi Lampung.
Kegiatan Gerakan Bersatu dengan Alam berlangsung tertib dan penuh kebersamaan. Usai sesi diskusi dan agenda di Kantor Balai TN Way Kambas, rombongan melanjutkan kunjungan ke Pusat Pelatihan Gajah Way Kambas sebagai bagian dari rangkaian kegiatan.(*)
DPRD
Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif
Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.
Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.
Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.
“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.
Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.
Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.
“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.
Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.
“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.
Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.
“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.
Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.
Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.
“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

