Lampung
Pemprov Lampung Terbitkan Dua SE Jelang Lebaran
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan dua Surat Edaran (SE) sebagai langkah memperkuat disiplin aparatur sekaligus mencegah praktik korupsi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026.
SE tersebut mencakup tentang penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran serta Surat Edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait momentum hari raya.
Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas harus dimanfaatkan secara tepat sesuai dengan peruntukannya.
“Melalui Surat Edaran ini kami ingin memastikan bahwa seluruh aparatur tetap menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujar Marindo.
Selain pengaturan penggunaan kendaraan dinas, ASN dan pegawai BUMD yang melaksanakan perjalanan mudik juga diimbau untuk mengutamakan keselamatan selama perjalanan serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas guna menjaga ketertiban, kelancaran, dan keselamatan selama arus mudik maupun arus balik Lebaran.
Di sisi lain, Pemprov Lampung juga menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi, Peraturan Gubernur Lampung tentang pedoman pengendalian gratifikasi, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.
Melalui edaran tersebut, ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diingatkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Marindo Kurniawan.
Selain itu, ASN maupun Non-ASN dilarang melakukan permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Dalam hal terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diwajibkan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL).
Sekdaprov Marindo meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal, melakukan mitigasi terhadap potensi gratifikasi di unit kerja masing-masing, serta memastikan seluruh pegawai menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
Melalui kedua edaran ini, Pemprov Lampung berharap kedisiplinan aparatur dalam penggunaan fasilitas negara semakin meningkat sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Red)
Lampung
Pemprov Lampung Klaim Penanganan Kebakaran Terkendali dan Berhasil Cegah Api Masuk TN Way Kambas
Alteripost.co, Lampung Timur-
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meninjau langsung penanganan kebakaran yang terjadi di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (23/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur bersama Kepala Balai TN Way Kambas, Bupati Lampung Timur, unsur TNI-Polri, BPBD, Forkopimda, serta jajaran terkait memantau kondisi di lapangan sekaligus memastikan upaya pemadaman dan mitigasi terus dilakukan.
Kebakaran diketahui terjadi sejak Jumat (21/8). Satu titik api sebelumnya telah berhasil dipadamkan pada Sabtu (22/8) malam. Namun, pada Minggu kembali terpantau muncul titik api di area ladang alang-alang yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Gubernur Mirza mengatakan, saat ini seluruh unsur terkait bergerak bersama untuk memastikan titik api dapat segera dikendalikan dan tidak meluas menuju kawasan hutan TN Way Kambas.
“Alhamdulillah, tadi malam satu titik sudah berhasil dipadamkan oleh rekan-rekan di lapangan. Namun tadi siang muncul satu titik baru di area ladang alang-alang. Kita sedang melakukan mitigasi agar tidak terbawa ke hutan secara meluas,” ujar Gubernur Mirza.
Menurut Gubernur Mirza, kondisi titik api yang berada di area alang-alang dan dekat dengan sumber air membuat proses mitigasi relatif lebih mudah dilakukan. Meski demikian, pemantauan tetap dilakukan secara intensif untuk mengantisipasi kemungkinan api kembali meluas.
Gubernur Mirza mengapresiasi keterlibatan seluruh unsur dalam penanganan kebakaran, mulai dari TNI-Polri, BPBD, pemerintah daerah, pengelola TN Way Kambas hingga unsur terkait lainnya.
“Kita bersatu padu menanggulangi kebakaran ini. Yang paling penting sekarang adalah memastikan api tidak meluas dan kondisi segera terkendali,” katanya.
Di sisi lain, Gubernur Mirza memastikan kondisi satwa di TN Way Kambas juga terus dipantau. Sebelas kelompok gajah liar yang terpantau berada pada jarak terdekat sekitar 25 kilometer dari titik kebakaran, sementara gajah yang berada di Pusat Latihan Gajah (PLG) dalam kondisi aman dan tidak terdampak.
“Gajah-gajah yang ada di TNWK terus dimonitor. Untuk kelompok gajah liar, jarak terdekat sekitar 25 kilometer dari titik ini, sementara yang ada di PLG insyaallah aman dan tidak terdampak,” ujar Gubernur Mirza.
Selain penanganan di lapangan, pemerintah juga terus mendorong langkah mitigasi jangka panjang melalui perlindungan kawasan, penataan kawasan, dan konservasi TN Way Kambas secara masif. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan risiko kebakaran yang terjadi setiap tahun.
Gubernur Mirza menegaskan, pemerintah bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan pemantauan dan memastikan penanganan kebakaran berjalan hingga kondisi benar-benar aman.
“Kita terus melakukan mitigasi. Kita berdoa dan bekerja bersama agar kebakaran ini tidak meluas,” pungkasnya. (Rls)

