Lampung
Dihadiri Wakil Gubernur Lampung, Pemkab Tuba Gelar Musrenbang Tahun 2027
Alteripost Tulang Bawang – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2027. Kegiatan ini digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Menggala, Selasa (17/3/2026).
Kegiatan rencana kerja pemerintah daerah Tulangbawang tersebut dibuka langsung oleh wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Chalim dan jajaran. Hadir juga pada kesempatan itu Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan, wakil Bupati Hankam Hasan, serta sejumlah unsur Forkompinda lainnya dilingkup setempat.
Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan mengungkapkan bahwa penyusunan RKPD Kabupaten Tulangbawang Tahun 2027 merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah.
“Dokumen ini menjadi penjabaran tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulangbawang Tahun 2025-2029, yang memuat prioritas pembangunan daerah, program, serta kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun perencanaan,” paparnya.
Dirinya juga menjelaskan RKPD Tahun 2027 ini disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Tulangbawang Tahun 2025-2045 serta mengacu pada RPJMD Kabupaten Tulangbawang Tahun 2025-2029.
Selain itu, penyusunannya juga memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2025-2029 serta RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025-2029.
Oleh karena itu, seluruh proses perencanaan pembangunan daerah diharapkan dapat berjalan secara terarah, terpadu, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, serta mendukung terwujudnya visi pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa Pelaksanaan pembangunan Kabupaten Tulangbawang pada tahun 2025 menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator makro pembangunan daerah yang menunjukkan tren positif,” ungkapnya.
Pihaknya meyakini bahwa dengan dukungan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, Kabupaten Tulangbawang akan mampu berkembang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pangan dan kelautan di Provinsi Lampung.
“Oleh karena itu, melalui forum Musrenbang ini kami berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga perencanaan pembangunan daerah yang kita susun benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat kedepannya,” tandasnya. (Can)
Lampung
OJK dan Pemprov Lampung Buka 2.000 Rekening Keuangan Syariah bagi Penyuluh Agama
Alteripost Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program pembukaan 1.000 rekening perbankan syariah yang terintegrasi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta 1.000 rekening saham syariah bagi penyuluh agama Islam se-Provinsi Lampung.
Program bertajuk Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Penyuluh Agama tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan produk keuangan syariah di tengah masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi respons terhadap masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah dibandingkan dengan sektor keuangan secara umum.
Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dikutip dalam kegiatan tersebut, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen dan inklusi keuangan 93,61 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07 persen, sedangkan inklusinya sebesar 13,24 persen.
Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy, melalui sambutan yang disampaikan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan I pada Rabu (14/10/2026), mengatakan kesenjangan tersebut menjadi tantangan dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
“Ini adalah paradoks besar di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Banyak umat kita masih terbiasa menggunakan produk keuangan konvensional, bukan karena tidak mau, melainkan karena belum mengenal ekosistem keuangan syariah yang aman dan menenangkan,” ujarnya.
Ia menilai penyuluh agama memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam meningkatkan literasi keuangan syariah. Melalui pendekatan keagamaan, para penyuluh diharapkan mampu menyampaikan edukasi yang mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
OJK juga menyoroti rendahnya pemahaman keuangan yang dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap pinjaman daring ilegal, judi daring, serta penipuan berkedok investasi.
Melalui program tersebut, para penyuluh tidak hanya memperoleh pembekalan materi edukasi, tetapi juga diperkenalkan secara langsung dengan produk keuangan syariah. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat menyampaikan informasi berdasarkan pemahaman dan pengalaman kepada masyarakat.
Edukasi mengenai keuangan yang sehat, termasuk prinsip “Legal dan Logis” dalam mengenali penawaran investasi, diharapkan dapat disisipkan dalam khutbah, majelis taklim, serta berbagai kegiatan dakwah sehari-hari.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melalui sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, menegaskan bahwa dakwah juga memiliki peran dalam mendorong kesejahteraan dan keamanan ekonomi keluarga.
“Penyuluh agama yang berdampak adalah mereka yang mampu menjembatani nilai-nilai keagamaan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Bawalah ilmu ini ke tengah umat, kembangkan metode penyuluhan yang relevan, dan pastikan kehadiran penyuluh benar-benar dirasakan manfaatnya untuk menumbuhkan kemandirian ekonomi keluarga serta menjauhkan masyarakat dari kejahatan keuangan,” tegasnya.
Program ini terlaksana melalui dukungan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Lampung, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Lampung, Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam, Bank Indonesia, ASBISINDO, Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Lampung, serta PT KISI Sekuritas.
Sinergi berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, meningkatkan literasi keuangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan finansial.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui OJK Provinsi Lampung di nomor telepon (0721) 5601471 atau melalui situs resmi OJK di ojk.go.id.(*)

