Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Kepesertaan BPJS di Perluas

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya dalam menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat di 15 kabupaten dan kota. Hal tersebut dibuktikan melalui pengalokasian anggaran sebesar Rp125 miliar untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan sepanjang tahun anggaran 2026.

​Hal tersebut disampaikan Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, usai memimpin Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Senin (18/5/2026).

​Sekdaprov Marindo Kurniawan merincikan bahwa total anggaran tersebut dibagi ke dalam dua pos jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat.

​”Kita pastikan bahwa dukungan dan niat ya, dari Pemprov Lampung bersama DPRD tentunya, telah mengalokasikan anggaran untuk meng-cover BPJS ini, PBI sebesar 85 miliar, kemudian juga ada PBPU sebesar 40 miliar,” ujar Sekdaprov Marindo.

​Ia menambahkan bahwa anggaran dengan total Rp125 miliar tersebut dialokasikan untuk masa satu tahun penuh guna menyisir masyarakat yang belum terakomodasi oleh jaminan kesehatan di tingkat kabupaten/kota.

​”Untuk satu tahun meng-cover masyarakat Lampung di 15 kabupaten/kota. Tentunya kan di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi meng-cover yang kabupaten/kota yang belum,” jelasnya.

​Guna menjaga agar kepesertaan masyarakat tetap aktif, Pemprov Lampung berjanji akan mengawal proses administrasi pembiayaan ini secara berkala.

“Dalam pelaksanaannya tentunya proses realisasi pembayarannya kita pastikan tepat waktu, sehingga kecukupan kepesertaannya, keaktifan kepesertaannya bisa terjamin terlaksana dengan baik,” imbuh Sekdaprov.

​Di sisi lain, menanggapi persoalan adanya kepesertaan PBI JKN yang dinonaktifkan akibat kendala data maupun administrasi pembiayaan, Pemprov Lampung secara tegas meminta pihak BPJS Kesehatan untuk lebih fleksibel dan mengedepankan komunikasi persuasif. Sekdaprov meminta agar BPJS tidak serta-merta memutus hak jaminan kesehatan masyarakat tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

​”Yang dinonaktifkan itu kan ada banyak kendala, dari sisi data, kemudian juga dari sisi pembiayaan. Kita minta kepada BPJS untuk bisa memastikan, di-warning terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan BPJS yang tidak aktif akibat belum dibayar mungkin preminya. Nah, ini yang menjadi kendala, oleh karenanya jangan buru-buru diputus,” tegas Marindo.

​Melalui mekanisme peringatan dini tersebut, diharapkan seluruh pihak pemberi kerja, baik pemerintah maupun sektor mandiri, dapat segera merespons kewajibannya.

​”Untuk bisa dikasih warning dulu, peringatan dulu, sehingga si pemberi pekerja, baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota , ataupun yang dari mandiri itu segera melakukan pembayaran premi, sehingga si pemilik BPJS ini bisa menggunakannya dengan baik,” pungkas Sekdaprov Lampung.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan menggarisbawahi bahwa persoalan mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan di tengah masyarakat memerlukan penanganan yang adaptif dan solutif. Menurutnya, dinamika di lapangan sering kali tidak selaras dengan kaku-nya regulasi administratif yang ada.

​”Masyarakat di bawah itu, Pak, kadang-kadang enggak mau tahu apakah wilayah itu sudah masuk kategori UHC atau belum, itu katanya bukan urusan kami. ‘Urusan Bapak bantu kami, gimana caranya kalau kami sakit hari ini, BPJS-nya mati, ya harus aktif hari ini.’ Memang itu problem, karena hampir sebagian masyarakat kita tahu BPJS-nya mati setelah di rumah sakit. Itu masalahnya,” ujar Yanuar.

​Guna mengatasi persoalan tersebut, Yanuar memberikan apresiasi sekaligus meminta komitmen berkelanjutan dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) untuk terus mengedepankan asas fleksibilitas dalam pelayanan penanganan pasien darurat.

Sementara itu, ​Asisten Deputi Wilayah III BPJS Kesehatan Fauzi Lukman mengungkapkan, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung saat ini telah menyentuh angka 96 persen, dengan tingkat keaktifan peserta berada pada kisaran 70 persen. Porsi terbesar dari kepesertaan ini dikontribusi oleh segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Guna memastikan ketepatan sasaran dari bantuan iuran tersebut, pihaknya berencana menggelar koordinasi lanjutan berbasis data terpadu bersama Pemerintah Kabupaten/Kota.

​Selain akurasi data kepesertaan, fokus kedua yang tidak kalah penting adalah penguatan kapasitas sarana dan prasarana di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rujukan. Fauzi menekankan pentingnya dukungan pemangku kepentingan untuk menambal sejumlah kebutuhan krusial di faskes.

​”Tadi kami angkat tentang hal-hal yang perlu kita support, dapat support dalam hal ini penambahan dokter umum, lalu penambahan perawat bersertifikat hemodialisa, dan ruang tempat tidur kelas tiga,” imbuhnya. (Red)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

OJK dan Pemprov Lampung Buka 2.000 Rekening Keuangan Syariah bagi Penyuluh Agama

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program pembukaan 1.000 rekening perbankan syariah yang terintegrasi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta 1.000 rekening saham syariah bagi penyuluh agama Islam se-Provinsi Lampung.

Program bertajuk Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Penyuluh Agama tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan produk keuangan syariah di tengah masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi respons terhadap masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah dibandingkan dengan sektor keuangan secara umum.

Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dikutip dalam kegiatan tersebut, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen dan inklusi keuangan 93,61 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07 persen, sedangkan inklusinya sebesar 13,24 persen.

Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy, melalui sambutan yang disampaikan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan I pada Rabu (14/10/2026), mengatakan kesenjangan tersebut menjadi tantangan dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.

“Ini adalah paradoks besar di negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Banyak umat kita masih terbiasa menggunakan produk keuangan konvensional, bukan karena tidak mau, melainkan karena belum mengenal ekosistem keuangan syariah yang aman dan menenangkan,” ujarnya.

Ia menilai penyuluh agama memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam meningkatkan literasi keuangan syariah. Melalui pendekatan keagamaan, para penyuluh diharapkan mampu menyampaikan edukasi yang mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

OJK juga menyoroti rendahnya pemahaman keuangan yang dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap pinjaman daring ilegal, judi daring, serta penipuan berkedok investasi.

Melalui program tersebut, para penyuluh tidak hanya memperoleh pembekalan materi edukasi, tetapi juga diperkenalkan secara langsung dengan produk keuangan syariah. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat menyampaikan informasi berdasarkan pemahaman dan pengalaman kepada masyarakat.

Edukasi mengenai keuangan yang sehat, termasuk prinsip “Legal dan Logis” dalam mengenali penawaran investasi, diharapkan dapat disisipkan dalam khutbah, majelis taklim, serta berbagai kegiatan dakwah sehari-hari.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, melalui sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, menegaskan bahwa dakwah juga memiliki peran dalam mendorong kesejahteraan dan keamanan ekonomi keluarga.

“Penyuluh agama yang berdampak adalah mereka yang mampu menjembatani nilai-nilai keagamaan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Bawalah ilmu ini ke tengah umat, kembangkan metode penyuluhan yang relevan, dan pastikan kehadiran penyuluh benar-benar dirasakan manfaatnya untuk menumbuhkan kemandirian ekonomi keluarga serta menjauhkan masyarakat dari kejahatan keuangan,” tegasnya.

Program ini terlaksana melalui dukungan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Lampung, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Lampung, Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam, Bank Indonesia, ASBISINDO, Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Lampung, serta PT KISI Sekuritas.

Sinergi berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, meningkatkan literasi keuangan, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan finansial.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui OJK Provinsi Lampung di nomor telepon (0721) 5601471 atau melalui situs resmi OJK di ojk.go.id.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading