Connect with us

Lampung

Ini Kata Sekdaprov Lampung Soal Seleksi CASN Pemprov Lampung Tahun 2021

Published

on

Foto: Sekdaprov saat menjelaskan terkait CASN di Provinsi Lampung

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021, Fahrizal Darminto, memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Seleksi CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Rapat Lt. I Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Rabu (25/8/2021).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tanggal 29 April 2021 Nomor 757 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan alokasi formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 429.

429 alokasi formasi CASN tersebut terdiri dari Tenaga Kependidikan (Guru PPPK) sebanyak 277, Tenaga Kesehatan sebanyak 102, dan Tenaga Teknis sebanyak 50 alokasi formasi.

Kebutuhan formasi tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/326/VI.04/HK/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021.

Yang menarik, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan formasi bagi Penyandang Disabilitas sebanyak 3, terdiri dari 1 alokasi formasi pada Tenaga Kesehatan (CPNS) dan 2 alokasi formasi pada Tenaga Teknis (CPNS). Selain itu, Pemprov Lampung juga mengalokasikan formasi bagi lulusan terbaik (Cumlaude) pada Tenaga Teknis (CPNS) sebanyak 3.

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6201/B/-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 Perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Tahapan pelaksanaan seleksi CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni s.d. 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni s.d. 26 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 2 s.d. 3 Agustus 2021
4. Masa Sanggah 4 Agustus s.d. 6 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah 4 s.d. 13 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah 15 Agustus 2021

*Seleksi Administrasi*
Sebanyak 5.966 Pelamar CASN mengikuti Seleksi Administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Jumlah tersebut terdiri dari Pelamar Formasi CPNS sebanyak 3.691 pelamar dan Formasi PPPK Guru sebanyak 2.275 pelamar.

Pada periode pendaftaran tersebut, terdapat 7 alokasi formasi jabatan yang tidak ada pendaftarnya, terdiri dari 1 jabatan tenaga teknis (Arsiparis) dan 4 jabatan tenaga kesehatan (Dokter Spesialis Kandungan, Dokter Spesialis Bedah Mulut, Dokter Spesialis Bedah Syaraf, Dokter Spesialis Radiologi).

Terkait Formasi PPPK Guru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hanya memiliki kewenangan dalam verifikasi dokumen pelamar dikarenakan untuk formasi tersebut merupakan kewenangan dari Kemendikbud.

Setelah melewati masa sanggah, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 3.459 dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS, dimana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau usai tes (transparan).

“Jadi kalau ada orang ngaku-ngaku, bisa bantu masuk jadi pegawai dengan iming-iming upah atau materi, itu tidak benar. Kalau nanti ada kedapatan, tolong catat dan laporkan pada kami,” ucap Ketua Panitia Seleksi CASN Pemerintah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru dilaksanakan pada 2 titik lokasi ujian yaitu Provinsi Lampung dan 13 Kabupaten/Kota bertempat di Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dan 2 Kabupaten (Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu) bertempat di SMK Yadika Pringsewu.

Pemprov Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung telah menyampaikan permohonan penetapan jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang pelaksanaan seleksinya bertempat di Institut Teknologi Sumatera (ITERA) melalui surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Nomor 800/1924/VI.04/2021 Tanggal 25 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan SKD yang diselenggarakan di Institut Teknologi Sumatera (ITERA) kepada Kepala Kantor Regional V BKN yang merupakan kantor regional wilayah kerja Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil seleksi administrasi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, jumlah peserta seleksi kompetensi dasar CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru berjumlah 44.372 peserta.

Terkait informasi seleksi administrasi dan pengumuman hasil pasca sanggah, masyarakat dapat mengunjungi website resmi Pemerintah Provinsi Lampung di laman https://www.lampungprov.go.id/ dan website resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung di laman https://bkd.lampungprov.go.id/ (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.

Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.

Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.

“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.

Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading