Way Kanan
Di Way Kanan, Gubernur Arinal Beserta Rombongan Launching Bazar Rebo
Alteripost.co, Way Kanan-
Dengan tujuan membangkitkan ekonomi kerakyatan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beserta rombongan melakukan launching Bazar Rebo di Lapangan Sriwijaya, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Senin (15/11/2021).
Bazar Rebo diselenggarakan setiap hari Rabu untuk mengangkat UKM dan IKM di Provinsi Lampung. Kegiatan ini merupakan salah satu program Gubernur Lampung yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.
Adapun tema yang diangkat yakni Pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Pasar Kreatif.
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan pasar murah bahan pokok sebagai salah satu wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung terhadap masyarakat berpenghasilan rendah agar mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Selain itu, juga dilaksanakan vaksinasi covid-19 dengan target 500 vaksinasi.
Dalam sambutannya, Gubernur Arinal menyampaikan berbagai program unggulan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Salah satunya adalah Kartu Petani Berjaya (KPB), yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan petani menuju kesejahteraan melalui kemudahan dalam perolehan sarana produksi pertanian. Juga akses keuangan permodalan perbankan, koperasi, LKM, dan/atau akses keuangan lainya yang sah dan pembinaan manajemen usaha dan teknologi dalam bentuk pendampingan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi. Selaun itu, penanganan panen dan pasca panen; dan pemasaran hasil usaha pertanian melalui pasar dan/atau pembeli.
“KPB ini sangat membantu petani dalam meningkatkan pendapatan petani. Terutama di sektor pertanian, saya ingin Kabupaten Way Kanan dapat segera bangkit, dan mengalahkan daerah lainnya,” ujar Arinal.
Program unggulan lainnya adalah Program Desa Berjaya. Program tersebut telah dikembangkan menjadi beberapa derivasi Program antara lain.Program Smart Village dan desamart. Juga Program Smart Village dikembangkan untuk mendukung pembangunan dan penyelesaian berbagai permasalahan di desa secara cerdas berbasis teknologi informasi.
Di bidang Infrastruktur, dalam membangun konektifitas antar wilayah, serta dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan antar wilayah, Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2020 telah membangun jalan sepanjang ± 57 Km yang berasal dari APBD Provinsi Lampung.
Adapun pembangunan infrastruktur Jalan di Kabupaten Way Kanan, diantaranya Rekonstruksi Jalan yaitu Jalan Ruas Kasui -Air Ringkih;Jalan Ruas Blambangan Umpu – Sri Rejeki; Jalan Ruas Sri Rejeki – Pakuan Ratu; Jalan Ruas Pakuan Ratu Bumiharjo; Jalan Ruas Sp. Soponyono – Serupa Indah;Jalan Ruas Serupa Indah – Tajab; Jalan Ruas Tajab – Adijaya; dan Jalan Ruas Tegal Mukti – Tajab.
Kemudian, Rehabilitasi Jalan yaitu Jalan Ruas Gunung Betuah – Gunung Labuan; Jalan Ruas Sp. Empat – Kasui; Jalan Ruas Sp. Empat – Blambangan Umpu; Jalan Ruas Bumiharjo – Sp. Way Tuba; Jalan Ruas Serupa Indah – Pakuan Ratu
Pembangunan Box Culvert yaitu Ruas Tegal Mukti – Tajab; Ruas Tegal Mukti – Tajab; Ruas Sp. Soponyono – Serupa Indah; dan Ruas Tegal Mukti – Tajab.
Selain itu, terkait infrastruktur untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Way Kanan, juga telah telah dianggarkan Pembangunan dan Rehabilitasi Bendung, Embung dan Air Baku yaitu Pembangunan Embung/Bangunan Penampung Air Kec. Negara Batin; dan Kec. Negeri Besar.
Kemudian, Pembangunan/ Rehabilitasi Irigasi, Rawa serta Pembangunan dan Rehabilitasi Bendung, Embung dan Air Baku.
Dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Way Kanan, Gubernur Arinal turut menyerahkan berbagai Bantuan yang terkait dengan program-program diantaranya Untuk Program Pengembangan IKM berupa Bantuan Alat Pengolahan Lada dan Keripik untuk IKM; Bantuan Kemasan untuk 5 IKM; Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 1 IKM; Bantuan Gerobak display 10 unit; Bantuan Rombong motor 5 unit; alat pengering minyak; dan mesin roasting kopi.
Selain itu, dilakukan peningkatan Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Indeks Pertanaman berupa Bantuan 3 Unit Hand Tractor; alat ukur kadar pati, Bantuan Bibit Durian sebanyak 2.300 Batang; Bibit Alpukat sebanyak 2.300 Batang; Kartu Petani Berjaya; 40 Ekor Sapi; 2.000 Ekor Ayam untuk Peningkatan Produksi Ternak: Bantuan Pupuk NPK sebanyak 18.000 Kg; Pupuk Organik sebanyak 15.300 Kg untuk peningkatan produksi lada.
Kemudian bantuan alat ekonomi produktif, bantuan rehabilitasi hutan; Bantuan Kebun Bibit rakyat; Bantuan bibit Gerakan Lampung Menghijau; Pengembangan Usaha UKM berupa 20 Pack Benang Mas, Pengembangan Destinasi Pariwisata berupa Pembangunan 18 unit saung dan toilet.
Sementara itu, atas nama masyarakat Kabupaten Way Kanan, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Gubernur Lampung atas segala bentuk perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan.
Dalam kesempatan itu, Adipati mengapresiasi dan menyambut baik dilaunchingnya Bazar Rebo dan Pasar Murah yang dilaksanakan di Kabupaten Way Kanan.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat. (rls)
Lampung Selatan
Bupati Egi Tetapkan Standar Kebersihan Baru, Pengelolaan Sampah Wajib Dipilah
Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, yang menjadi pedoman baru bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan.
Peraturan ini menandai perubahan cara pandang terhadap kebersihan di Lampung Selatan. Jika sebelumnya kebersihan lebih dipahami sebatas kondisi bersih secara umum, kini pemerintah daerah menetapkan standar yang lebih terukur dan sistematis.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa Perbup tersebut mengatur penerapan tiga konsep utama, yakni ABRI, BKW, dan Strategi Bijak Kelola Sampah.
“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keteranganya resminya, Minggu, 15/3/2026.
Menurut Hendry, aturan ini berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta berbagai fasilitas pelayanan publik yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Konsep ABRI: Asri, Bersih, Rapi, Indah
Dalam peraturan tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yaitu Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.
Konsep asri diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung, serta ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.
Sementara itu, aspek bersih menekankan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, hingga area publik dari sampah, debu, maupun bau tidak sedap.
Kemudian aspek rapi mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, dan fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan mudah diakses masyarakat.
Sedangkan aspek indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang memberikan kenyamanan sekaligus mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.
Standar Toilet BKW
Selain lingkungan kerja, Perbup ini juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi.
Toilet di kantor pemerintah maupun fasilitas publik diwajibkan bebas dari kotoran dan bau, tidak memiliki genangan air, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.
“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik,” kata Hendry.
Strategi Bijak Kelola Sampah
Perbup ini juga menekankan strategi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur melalui konsep Bijak Kelola Sampah.
Beberapa langkah yang diwajibkan antara lain pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, dan sampah residu.
Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, optimalisasi barang tahan lama, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan TPS3R.
Setiap instansi dan fasilitas publik juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga.
Selain itu, penggunaan bahan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi dalam kegiatan pemerintah daerah.
Larangan dan Sanksi
Perbup tersebut juga memuat sejumlah larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum.
Larangan lain mencakup pembakaran sampah sembarangan, pencampuran berbagai jenis sampah dalam satu wadah, serta pembuangan limbah berbahaya ke tempat sampah umum.
Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dilarang, serta diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.
Penghargaan untuk Daerah Bersih
Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik.
Bentuk penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.
Penghargaan tersebut akan diberikan minimal satu kali dalam setahun setelah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
Hendry mengatakan, penerbitan Perbup ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” katanya.(*)

