Connect with us

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Rapat Bersama Para Pelaku UMKM

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan memberikan bantuan modal berupa pinjaman tanpa bunga dan tanpa agunan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) guna memulihkan perekonomian kota yang terdampak pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Usai rapat bersama para pelaku UMKM. Di Ruang rapat Wali Kota Bandar Lampung. Kamis (18/03/2021).

Wali Kota Eva Dwiana mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penjajakan kerjasama dengan Bank BNI. Nanti tim Pemkot akan mendiskusikan bank mana saja yang akan bersama kita atau kedua-duanya juga tidak jadi masalah.

“Mengenai teknis Bantuan modal bagi pelaku UMKM akan dikhususkan bagi warga Kota Bandar Lampung yang dibuktikan dengan memiliki e-KTP kota Bandar Lampung. Kalau untuk saat ini, Pemkot melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing melakukan pendataan jumlah pelaku UMKM. Lalu, para pelaku UMKM ini akan dikumpulkan dalam satu wadah, organisasi UMKM, untuk memudahkan verifikasi dan pendataan terkait jumlah dana yang dibutuhkan”. Terangnya.

Lebih lanjut Eva Dwiana menjelaskan,
“bahwa pinjaman yang akan diberikan bergantung kepada kebutuhan UMKM itu sendiri. Untuk limit pinjamannya, saat ini sudah kita bahas tapi akan kita godok kembali”. Pungkasnya. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Pengangkatan Sejumlah Pegawai Kontrak di Pemkot Bandarlampung Diduga Dikondisikan, Kepala BKPSDM Pilih Bungkam

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Proses pengangkatan sejumlah pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sarat akan pengondisian. Aroma tersebut tercium dalam tahun anggaran 2024-2025.

Saat ditelusuri, terdapat oknum Kepala Bidang (Kabid) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung yang menjadi algojo dalam proses dugaan pengondisian tersebut.

Selain itu, ditemukan juga informasi yang mengindikasikan permintaan uang atau tarif yang telah ditentukan oknum Kabid tersebut kepada pegawai kontrak yang hendak diangkat. Dengan nilai berkisar 25-30 juta per orang.

Dari data yang berhasil dihimpun, jumlah tenaga kontrak yang dikondisikan tersebut telah bertugas di beberapa tempat, seperti di Kelurahan Labuhan Ratu Raya, tiga orang, Kelurahan Kota Sepang, lima orang, Kelurahan Kampung Baru, empat orang, Kelurahan Labuhan Ratu, tiga orang. Dan di Kelurahan Kampung Baru Raya, dua orang.

Jika satu tenaga kontrak harus membayar sekitar 25-30 juta. Apabila Lima tenaga kontrak, maka uang yang terkumpul mencapai Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Namun, angka tersebut masih merupakan perhitungan perkiraan berdasarkan informasi awal dan belum dapat dianggap sebagai jumlah pungutan yang terbukti.

Jika dugaan proses pengondisian yang berujung permintaan uang tersebut benar dilakukan dan tanpa adanya penindakan, baik dari internal Pemkot Bandarlampung, ataupun Aparat Penegak Hukum (APH), tentunya akan merusak tatanan birokrasi yang akuntabel dan transparan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal dugaan pengondisian sejumlah pegawai kontrak, Selasa (22/09/2026), Kepala BKPSDM Kota Bandarlampung Zulkifli, belum memberikan jawaban alias memilih bungkam. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading