Connect with us

Hukum dan Kriminal

Ada Penyegaran di Kejati Lampung, Beberapa Jabatan Strategis Alami Pergantian

Published

on

Foto: istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Bertujuan penyegaran di tubuh organisasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) merotasi sejumlah pejabat eselon II dan III yang menduduki posisi strategis di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (09/08/2022).

Penyegaran tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung (JA) Nomor: 245 tahun 2022 fan Nomor: KEP -IV-515/C/ tertanggal 8 Agustus 2022 yang ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono.

Para pejabat yang dirolling tersebut diantaranya, Asnawi Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Lampung yang ditunjukkan menduduki jabatan baru yakni sebagai Wakajati Sumut.

Sementara jabatan Wakajati diisi oleh Yuni Daru Winarsih, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jampidum Kejagung RI.

Kemudian Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Lampung, Edy Winarko menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malang. Posisinya digantikan Aliansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Tangerang Selatan.

Kemudian, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung dijabat Hutamrin, yang sebelumnya menjabat Kajari Cirebon.

Sementara itu, Kajari Lampung Timur sebelumnya dijabat Ariana Juliastuty digantikan Nurmajayani sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Sumatera Selatan. Sementara Ariana dipromosikan menjadi Kabag TU pada KejatI Yogyakarta.

Selanjutnya, Kajari Menggala, Azi Tyawhardana menjadi Kajari Mesuji. Pengganti Azi yakni Devi Freddy Mustikka yang sebelumnya menjabat Koordinator Kejati Maluku.

Lalu Kajari Way Kanan Susilo menjadi Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bali. Posisinya digantikan Affrilliana Purba sebelumnya menjabat Kajari Konawe Selatan di Andolo.

Kemudian Sri Haryanto menjadi Kajari Tulangbawang Barat di Panaragan yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati DKI Jakarta.

Dikonfirmasi perihal pergantian tersebut, Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan terkait hal tersebut.

“Iya benar ada mutasi di beberapa jabatan struktural di lingkungan Korps Adhyaksa provinsi Lampung. Hal itu lumrah dalam rangka penyegaran di suatu organisasi,” katanya seperti dilansir dari Rilislampung. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.

Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.

Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

Facebook Comments Box
Continue Reading