Hukum dan Kriminal
Pesan LPW Untuk Kapolda Lampung, Masyarakat Butuh Transparansi Pemeriksaan Dana Covid
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kepercayaan kita pada institusi kepolisian Republik Indonesia dalam pekan ini makin terasa terpulihkan. Setelah ada banyak dugaan negatif yang terus mendegradasi kepercayaan publik pada lembaga ini. Belum lagi muatan politis yang terus mendera.
Lampung Police Watch (LPW) tidak mau terlalu jauh menganalisa apa yang terjadi di ibu kota terkait lembaga polisi yang menjadi topik panas dalam sebulan ini. Karena ranah LPW adalah lampung.
Tetapi ada satu hal yang menjadi energi kejut bagi LPW saat membaca berita tetang penegakan hukum di Provinsi Lampung. Saat ditemukannya kata _penyelidikan_ yang dipergunakan oleh Kapolda Lampung untuk menerangan soal proses hukum yang sedang berjalan terkait anggaran pandemi covid-19 pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Hal ini menjadi pencerah setelah nalar kita sempat tersesat saat keterangan yang di sampaikan pada pekan lalu mengenai telah di panggilnya 21 orang termasuk kadis kesehatan provinsi lampung, Reihana. adalah panggilan _*Wawancara*_. Kata wawancara tidak pernah kita temukan pada literasi proses penegakan hukum, terutama hukum pidana.
LPW berkeyakinan bahwa award yang di sandang oleh Irjen Pol Akhmad Wiyagus sebagai personifikasi Jendral hoegeng layak dilekatkan padanya. Apresiasi LPW pada kapolda lampung yang sudah menunjukan kemauan untuk menyehatkan kembali Lampung dari “sakit keras” bencana korupsi.
LPW berpesan kepada Kapolda Lampung, supaya pemeriksaan anggaran Covid ini dibuka secara transparan, pihaknya juga bakal konsisten mengawal setiap proses penegakan hukum di Lampung yang bersentuhan dengan lembaga kepolisian.
Kembali pada proses hukum penyelidikan dana covid 19 di Dinas Kesehatan Provinsi lampung. LPW mendesak kapolda untuk dapat segera menuntaskan pemeriksaan para pelaku yang diduga.
Apabila terbukti, LPW meminta untuk diberikan pasal hukuman terberat pada pelakunya. Karena kejahatan ini bukan hanya sebatas kejahatan luar biasa (Extra Ordinari Crime). Tetapi kejahatan kemanusiaan. Karena pelakunya benar-benar telah mengabaikan rasa perikemanusiaan. Karena anggaran itu menyangkut kesehatan manusia, nyawa manusia, bahkan di kematiannyapun masih mereka korupsi.
Tetapi apabila ternyata tidak terbukti, maka harus secepatnya di umumkan kepada publik bahwa dugaan awal itu tidak terjadi. Sehingga, mereka yang telah di mintai keterangan tidak tersandera oleh opini masyarakat dan kembali tenang menjalankan tugas untuk menyehatkan masyarakat lampung.
Salam lampung bersih korupsi..
Bandar lampung,
Kamis, 11 Agustus 2022
Lampung Police Watch
Md rizani
Ketua
Hukum dan Kriminal
Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Berhasil Ditangkap, Satu Meninggal Dunia
Alteripost Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).
Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Bahroni dilaporkan meninggal dunia.
Kapolda Lampung, Helfy Assegaf, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Hamli berada di Lampung Timur pada 11 Mei 2026. Tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan berhasil menangkap pelaku, namun ia melakukan perlawanan aktif,” ujar Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).
Setelah menangkap Hamli, tim gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian berhasil menemukan Bahroni yang diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya Supena.
Menurut Kapolda, saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, Bahroni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
“Karena tersangka melawan secara aktif dan membahayakan tim gabungan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.
Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena hendak menuju toko roti dan melihat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor.
Korban kemudian mencoba mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya. Sejumlah saksi mata juga melihat korban sempat memiting salah satu pelaku.
Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata milik korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena. Setelah kejadian, senjata korban sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, para pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan. (Lena)

