Connect with us

Hukum dan Kriminal

Ulah Rektor KM yang Terjaring OTT KPK Dinilai Rusak Citra Unila

Published

on

Foto: Gedung Rektorat Universitas Negeri Lampung (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Ditangkapnya Rektor Unila berinisial KM dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai mantan Presiden BEM Unila Nizwar Affandi merusak citra Universitas Lampung.

“Tentunya akibat ulah Rektor KM yang terjaring OTT KPK, telah membuat rusak citra Unila,” ucapnya, Sabtu (20/08/2022).

Dirinya juga turut prihatin atas ditangkapnya Rektor KM dan pejabat unila di beberapa tempat berbeda.

“Turut merasa malu atas peristiwa penangkapan ini. Saya juga mendukung dan meminta KPK bekerja secara profesional, serta sungguh–sungguh mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Rektor KM beserta lingkarannya,” kata Nizwar.

Untuk itu, kata Nizwar, pihaknya Meminta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) segera membebastugaskan semua pejabat Unila yang diduga terlibat korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut.

“Agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap jalannya pengelolaan manajemen dan penyelenggaraan pendidikan di Unila, “ungkapnya

Selain itu, sambung Nizwar, atas kekosongan rektor saat ini pasca OTT KPK, ia meminta pejabat saat ini di isi dari lingkungan Kementerian, agar proses hukum yang menyangkut unila bisa berjalan dengan lancar.

“Meminta Menristekdikti mengangkat Pejabat Sementara sebagai Rektor Unila dari lingkungan Kementerian-kementerian saja, karena bisa jadi para Wakil Rektor juga diperlukan keterangannya dalam proses pengungkapan kasus mulai dari penyidikan sampai ke peradilan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan barang bukti (BB) yang ditemukan berupa uang yang diterima Rektor Unila sekitar Rp2 miliar.

“Kasusnya terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Tim)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.

Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.

Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

Facebook Comments Box
Continue Reading