Lampung
Pemprov Lampung Ikuti Sosialisasi Pendataan Non-ASN
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto bersama Inspektur Provinsi Lampung Fredy, Kepala BPKAD Marindo Kurniawan, Karo Organisasi Lukman, Plt. Kepala BKD Meiry Harika Sari, dan Kabid pada BKD Provinsi Lampung mengikuti Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Kegiatan itu dilangsungkan secara virtual bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepagawaian Negara (BKN) di Lt II Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Rabu (24/08/2022).
Pada kesempatan tersebut, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisai pendataan tenaga Non ASN yaitu agar terdapat kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN dilingkungan instansi pemerintah.
Kemudian mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, dan membangun komunikasi yang positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Alex Denni menyampaikan bahwa kebijakan penyelesaian tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kemudian Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Selain itu, Alex Denni menyatakan bahwa Alur penyelesaian tenaga non ASN harus melihat efektivitas anggaran dan kebutuhan bukan keinginan dari masing-masing Instansi Pemerintah, dengan ketentuan alur penyelesaian melalui Pemetaan, Penyusunan kebijakan, dan Penyelesaian dengan pengawasan.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara Suharmen menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli tahun 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, Tenaga Non ASN yang dilakukan Pendataan adalah yang berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
Adapun Sekdaprov Lampung menyatakan bahwa pada saat ini Pemprov Lampung dalam proses pendataan Tenaga Non ASN, yang bertujuan untuk mengetahui jumlah dan jenis tenaga non ASN.
“Jadi jenis tenaga Non-ASN yang bekerja di Lingkup Pemprov Lampung ini kita data, tujuannya bukan dalam rangka pengangkatan menjadi CPNS ataupun PPPK. (Rls)
Lampung
Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha, Begini Pesan Sekdaprov Marindo
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Hotel Santika Premier Bandar Lampung, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) di Provinsi Lampung, agar dapat memperluas partisipasi dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Materi yang diberikan meliputi proses on boarding pelaku usaha, pemanfaatan kanal digital, peningkatan kapasitas, serta perluasan akses terhadap peluang pasar.
Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya merupakan proses administratif belanja negara, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan pemberdayaan pelaku usaha.
“Pengadaan barang dan jasa harus dipandang sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan yang berorientasi pada hasil, di mana setiap rupiah belanja pemerintah harus memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dwi, peluang pasar pengadaan pemerintah sangat besar. Total Rencana Umum Pengadaan (RUP) nasional mencapai Rp722,7 triliun, dengan alokasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) sebesar Rp376,71 triliun. Peluang tersebut terus berkembang seiring meningkatnya transaksi secara elektronik.
“Peluang pasar pemerintah nyata, besar, dan terus bergerak ke arah transaksi elektronik. Ini merupakan momentum bagi pelaku usaha daerah untuk memperluas partisipasi dan meningkatkan daya saing,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya membangun ekosistem pengadaan yang sehat, kompetitif, profesional, dan berintegritas, serta menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. LKPP, lanjutnya, siap menjadi fasilitator dan mitra bagi pelaku usaha melalui pendampingan serta ruang komunikasi yang terbuka.
Sementara itu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah.
“Di Provinsi Lampung, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha daerah,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan bahwa dari total APBD Provinsi Lampung Tahun 2026 sebesar Rp8,1 triliun, sekitar Rp3,4 triliun atau 42 persen dialokasikan untuk belanja pengadaan barang dan jasa. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,6 triliun dapat diakses oleh para penyedia melalui belanja barang, pekerjaan konstruksi, maupun berbagai jenis jasa lainnya.

Marindo juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel melalui transformasi digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan konsolidasi harga terhadap barang-barang standar agar proses pengadaan lebih efisien, terukur, dan terhindar dari praktik manipulasi.
“Saya menekankan kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa menjaga integritas dan kepatuhan, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, serta memanfaatkan digitalisasi pengadaan dengan tetap memastikan kualitas dan ketepatan waktu,” tegasnya.
Menurut Marindo, peningkatan kapasitas menjadi kunci agar pelaku usaha, khususnya UMKK, mampu naik kelas dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Pemerintah Provinsi Lampung berharap pelaku usaha daerah dapat berkembang menjadi penyedia yang profesional, inovatif, serta mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.
“Pemprov Lampung berharap semakin banyak pelaku usaha di Lampung yang mampu naik kelas, lebih profesional, inovatif, dan siap bersaing tidak hanya di tingkat daerah, tetapi juga di tingkat nasional bahkan internasional,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha daerah yang mampu memanfaatkan peluang pasar pengadaan pemerintah secara optimal, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Rls)

