Lampung
Isu Sosial Jadi Atensi Pemprov Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Arinal Djunaidi menerima audiensi Perwakilan Taruna Siaga Bencana (Tagana), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pelopor Perdamaian (Pordam), di Mahan Agung, Rabu (14/9/22).
Kadis Sosial Provinsi Lampung Aswarodi melaporkan, jumlah Pendamping PKH di Provinsi Lampung saat ini sebanyak 1.686 pendamping, TKSK 229 orang, dan Tagana 406 orang yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Aswarodi juga mengatakan bahwa pada prinsipnya, seluruh organisasi sosial siap membantu menyukseskan program-program pemerintah.
Selanjutnya dalam pertemuan tersebut, masing-masing koordinator menjelaskan tugas organisasinya. Koordinator Tagana Provinsi Lampung, Imam Setiawan, mengatakan bahwa Tagana merupakan organisasi sosial yang bergerak dalam bidang penanggulangan bencana alam dan bencana sosial.
Koordinator TKSK Provinsi Lampung, Vivi Putri menyebutkan, TKSK merupakan relawan sosial yang membantu dalam penanganan permasalahan sosial masyarakat dan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di wilayah kecamatan.
Koordinator Wilayah II PKH Provinsi Lampung, Slamet Riyadi menjelaskan bahwa Pendamping PKH bertugas untuk membantu penyaluran bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Di Provinsi Lampung, terdapat 420.940 Keluarga Penerima Manfaat.
Kemudian, Koordinator Pelopor Perdamaian (Pordam) Provinsi Lampung, Ariansyah, mengatakan bahwa Pordam adalah relawan sosial yang bertugas untuk membantu penanganan dan mengantisipasi terjadinya konflik sosial di masyarakat. Saat ini, anggota Pordam di Provinsi Lampung sebanyak 80 relawan.
Gubernur Arinal Djunaidi dalam arahannya menyampaikan bahwa seluruh organisasi sosial tersebut merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan berbagai program dan pembangunan di Provinsi Lampung.
Gubernur Arinal juga meminta kepada seluruh organisasi untuk terus bersinergi dan membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan agar berbagai program sosial dan keberadaan organisasi sosial tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Gubernur juga meminta para relawan untuk memahami wilayahnya masing-masing agar seluruh program sosial pemerintah tepat sasaran.
Di akhir pertemuan, Gubernur menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Pendamping PKH berupa Laptop, Perlengkapan Pakaian kepada TKSK, dan Alat Komunikasi HT kepada Tagana Provinsi Lampung. Di kesempatan yang sama, Koordinator TKSK Provinsi Lampung juga menyerahkan Pakaian Seragam TKSK kepada Gubernur Lampung. (rls)
Lampung
Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.
Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

