Lampung
Open Bidding Dibuka, Putra-putri Terbaik Lampung Silahkan Daftar
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuka lelang jabatan atau open bidding sembilan kursi eselon II yang masih kosong. Waktu pendaftaran tersebut mulai dari tanggal 3 sampai 17 Oktober 2022.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 17 Tahun 2020 sebagai perubahan dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian pengisian JPTP juga berdasarkan rekomendasi Ketua KASN Nomor: B-3164/JP.00.00/09/2022 tanggal 8 September 2022 hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemprov Lampung dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 821.21/465/IV.04/2022 tanggal 12 September 2022, tentang pembentukan panitia seleksi (Pansel).
Plt Kepala BKD Lampung Meiry Harika membenarkan telah dibukanya open bidding. Ia menyebut, pembukaannya dilangsungkan dengan transparan dan prosesnya bakal objektif.
“Pendaftaran telah dibuka, ada sembilan kursi JPTP yang akan dilelang,” kata Meiry, Selasa (04/10/2022).
Tutur Meiry, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan open bidding ini, seperti melalui surat pengumuman yang ditempel di papan informasi, serta dapat langsung dilihat melalui website resmi BKD Lampung.
“Kita gencar sosialisasikan open bidding ini mulai dari surat pengumuma, serta dapat dilihat langsung melalui website kami di www.bkdlampungprov.go.id,” ucapnya.
Berikut rincian JPTP yang bakal dilelang, Kepala BKD) Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dan Wakil Direktur Pendidikan, Pengembangan SDM dan Hukum RSUDAM. (Gus)
Lampung
Pemprov Lampung Sabet Penghargaan atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Alteripost.co, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung. Penghargaan ini diberikan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi KPK terhadap upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.
Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan ini menjadi apresiasi atas upaya Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal sekaligus mendorong tumbuhnya budaya integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)

