Connect with us

Lampung

Kendaraan Bakal Bodong Karena Menunggak Pajak, Pemprov Lampung Jawab Kegelisahan Masyarakat

Published

on

Foto: Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Rencana implementasi kebijakan penunggak pajak akan menyebabkan kendaraan bermotor menjadi bodong membuat kegelisahan di tengah masyarakat. Meskipun demikian, wacana tersebut dipastikan bakal berjalan di tahun 2023 mendatang.

Untuk menjawab kegelisahan khususnya di masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Adi Erlansyah menjelaskan, wacana Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak dua tahun lewat dari masa berlaku STNK, maka nomor registrasinya bakal dihapus.

Adi berujar, Pemprov Lampung bersama stakeholder terkait telah melakukan kajian untuk menindaklanjuti wacana tersebut. Lanjutnya, dari informasi yang didapat bahwa implementasinya akan dilakukan di tahun 2023 mendatang.

“Untuk implementasinya akan dilakukan di tahun 2023. Namun sekarang kita bersama Dirlantas, Jasa Raharja beserta stakeholder terkait terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Lampung terkait wacana tersebut,” ucap Adi, Rabu (19/10/2022).

Adi pun kembali menjelaskan bahwa kendaraan bakal menjadi bodong apabila lebih dari dua tahun pajak tertunggak dari masa berlaku STNK.

“Jadi kendaraan tersebut akan menjadi bodong, apabila lebih dua tahun pajak pokok tertunggak dari masa berlaku STNK, maka nomor registrasi dari Ranmor tersebut dihapus, serta status dari kendaraan menjadi bodong,” katanya.

Adi pun menyebut, regulasi yang mengatur wacana itu tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 74 Ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur, kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama 2 tahun akan dihapus data kendaraannya, yang mana membuat status kendaraan menjadi bodong.

Selanjutnya, Adi kembali mengajak dan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Lampung, untuk tertib administrasi.

“Mulai sekarang mari kita semua tertib administrasi, jika memang pajak kendaraan sudah jatuh tempo maka ayok dibayar. Kita saling mengingatkan dan menjaga, jika status kendaraan tidak ada masalah, maka harga jualnya juga akan tinggi. Dan apabila masyarakat tertib membayar pajak, itu juga untuk pembangunan yang sama-sama kita rasakan kemanfaatannya, jadi tidak akan rugi sama sekali ketika kita membayar pajak,” pungkasnya. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Sertijab Dinas Kehutanan Lampung, Hendika Resmi Terima Tugas dari Sulpakar

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Sulpakar, melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) kepada Hendika Jaya Putra, Senin (5/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Serah terima jabatan ini menjadi bagian dari proses penyegaran organisasi sekaligus memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya pada sektor kehutanan.

Prosesi tersebut menandai peralihan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dari Sulpakar kepada Hendika Jaya Putra.

Sebelumnya, Sulpakar dipercaya menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Namun, terhitung sejak 1 Oktober 2026, ia mengemban tugas baru sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah sekaligus Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Lampung.

Dengan dilaksanakannya sertijab tersebut, Hendika Jaya Putra selanjutnya akan melanjutkan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan tidak mengganggu kesinambungan program dan kegiatan yang telah berjalan. Sebaliknya, momentum tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, serta mengoptimalkan pelayanan pemerintahan di bidang kehutanan.

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sendiri memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya hutan, konservasi, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pelestarian lingkungan. Selain itu, dinas tersebut juga berperan dalam mendorong pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Melalui kepemimpinan yang baru, diharapkan seluruh program pembangunan sektor kehutanan di Provinsi Lampung dapat terus berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading