Connect with us

Lampung

Dinkes Provinsi: Peredaran Obat Batuk Cair Anak di Lampung Dihentikan

Published

on

Foto: Kadiskes Provinsi Lampung Reihana (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung memerintahkan seluruh petugas kesehatan di Lampung untuk menghentikan semua penggunaan pemberian obat sirup dengan bahan dasar diethylen glicol dan ethylen glicol dari berbagai merek. Hal itu untuk menindaklanjuti mandat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna menghentikan penggunaan obat sirup dengan bahan dasar diethylen glicol dan ethylen glicol.

“Jadi Kami sudah mendapat surat dari Kemenkes bahwa untuk sementara menghentikan penggunaan obat syrup dengan bahan dasar diethylen glicol dan ethylen glicol,” ucap Kadiskes Reihana, Rabu, (19/10/2022).

Hingga saat ini juga, kata Reihana, pihaknya terus diawasi dan melakukan pengawasan terkait ada tidaknya temuan kasus gagal ginjal akut seperti yang ditemukan diberbagai provinsi se Indonesia.

“Berdasarkan surveillance yang sudah dilakukan. Sampai saat ini belum ada laporan dengan gejala-gejala ginjal akut,” kata Reihana.

Menurut Reihana, pihaknya kini telah menghentikan semua penggunaan pemberian obat sirup dengan bahan dasar diethylen glicol dan ethylen glicol dari berbagai merek.

“Selanjutnya Ada edaran dari BPOM untuk Paracetamol syrup dihentikan sementara diganti dengan Paracetamol tablet yang diberikan dalam bentuk puyer/ pulvis,” ujar Reihana.

Reihana menyebut, di Lampung pihaknya belum menemukan obat batuk yang berasal dari India. Dan menurut BPOM obat-obat batuk yang beredar di India baik Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup tidak beredar di Indonesia.

Sebelumnya, Kemenkes melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

“Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Surat EdaranKemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Surat edaran yang sama juga melarang seluruh apotek di Indonesia untuk menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.

Sebagai alternatifnya, masyarakat yang membutuhkan obat bisa beralih mengonsumsi obat jenis tablet, kapsul, suppositoria (anal), dan lainnya.

Seperti diketahui, penyakit gagal ginjal akut tengah menyerang ratusan anak di Indonesia, sedikitnya 37 pasien meninggal dunia. Kemenkes mencatat ada 189 kasus hingga Selasa (18/10/2022). Berdasarkan data tersebut, kasus paling banyak didominasi anak usia 1-5 tahun.

Salah satu gejala utama dari gagal ginjal akut pada anak ini adalah terjadinya penurunan drastis volume serta frekuensi air kencing yang dikeluarkan.

Penyebab pasti lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak belum diketahui secara pasti. Namun, ada dugaan bahwa senyawa dalam obat sirup menjadi pemicunya. Ini seperti kasus yang terjadi di Gambia, Afrika Tengah, di mana sedikitnya 70 anak meninggal usai mengonsumsi obat sirup. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

SMSI Dianugerahi Penghargaan dari Kapolda Lampung

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung dianugerahi piagam penghargaan dari Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, SIK, MH. Penghargaan tersebut tertuang dalam piagam Kapolda Lampung nomor : Kep./281/DI/2026 yang memberikan apresiasi peran serta media mitra Polri yang telah memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri di Polda Lampung.

Penyerahan penghargaan Kapolda Lampung secara simbolis disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K, M.H. kepada Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, SE. yang diwakili Sekretaris SMSI Lampung, H. Senen, S.I.Kom. pada acara syukuran HUT Bhayangkara ke 80 tahun di GSG Polda Lampung, Kamis (2/7/2026).

”Terima kasih atas peran dan serta media di Lampung atas kerjasama yang terjalin selama ini dengan Polda Lampung,” kata Yuni Iswandari Yuyun usai acara penyerahan pengharaan.

Sementara itu, Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, S.E. juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung atas penghargaan yang diberikan kepada SMSI. Semoga kerjasama antara Polri dan SMSI di Provinsi semakin baik.

Donny Irawan juga mengucapkan selamat HUT Bhayangkara ke 80 tahun. Semoga Polisi semakin profesional, modern, dan terpercaya. Terus hadir untuk memberikan rasa aman, keadilan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading